Beranda Berita Nasional Polisi Ringkus 15 Bandar dan Pengedar Narkoba di Garut, Ada Atlet Aktif...

Polisi Ringkus 15 Bandar dan Pengedar Narkoba di Garut, Ada Atlet Aktif dan Oknum Wartawan

Polisi-Ringkus-15-Bandar-dan-Pengedar-Narkoba-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut, Polda Jawa Barat, meringkus 15 bandar dan pengedar Narkoba. Sementara dari para tersangka bandar dan pengedar Narkoba di Garut tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan gram sabu, belasan gram ganja kering, dan ribuan butir pil haram.

Adapun 15 tersangka pengedar barang haram tersebut, polisi mengamankan seorang atlet sepeda. Selain itu juga 2 oknum wartawan gadungan. Mereka diketahui menjual  sabu dan ganja.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengaku, bahwa atlet sepeda yang pihaknya tangkap berinisial MAA (25).

“MAA ini adalah atlet sepeda BMX yang masih aktif di Kabupaten Garut,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Bandar Sabu Kalangan Mahasiswa di Garut Dicokok Polisi

Lanjutnya menambahkan, bahwa atlet sepeda BMX tersebut bukan hanya aktif mengkonsumsi. Namun juga menjadi pengedar Narkoba jenis ganja kering di Garut.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Adapun untuk oknum wartawan, katanya, adalah berinisial ARR (21) dan F (38). Keduanya tertangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Sementara dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu seberat 26.06 gram.

“Selain sebagai penjual Narkoba di Garut, keduanya juga diketahui merupakan pemakai narkotika jenis sabu aktif,” kata Kapolres.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah, Kesal Tak Digaji 2 Tahun

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sedangkan dari 15 orang tersangka bandar dan pengedar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu. Kemudian, belasan gram ganja kering, dan 3.820 butir obat terlarang.

Menurut Kapolres Garut, seluruh tersangka bandar dan pengedar Narkoba akan terkena pasal berbeda.

“Jadi untuk ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. Dan yang terendahnya 3 bulan penjara beserta denda,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor-Adi)