Beranda Berita Nasional Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Garut, Ratusan Liter Disita

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Garut, Ratusan Liter Disita

Polisi-Gerebek-Rumah-Produksi-Miras-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian dari Polsek Kadungora menggerebek rumah produksi miras di Garut, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023) malam hari.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga Kecamatan Kadungora Garut, yang curiga terdapat rumah yang menjadi produsen miras jenis tuak.

Hasilnya, polisi amankan ratusan liter atau 3 jerigen minuman keras hasil racikan MK (34), warga Desa Mekarbakti, Kecamatan Kadungora, Garut.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

MK yang memproduksi miras di rumahnya pun langsung digelandang petugas dari Polsek Kadungora, Polres Garut.

Baca Juga: Lagi Ribuan Botol Miras Ditemukan Petugas Gabungan di Garut

Sebagaimana diketahui, bahwa Kabupaten Garut merupakan wilayah yang memiliki kearifan lokal dengan adanya Perda Anti Maksiat, dengan larangan peredaran miras dari kadar minimal nol persen. Sehingga minuman yang bisa memabukan tersebut, dilarang di Garut.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan, bahwa razia tersebut untuk memberantas peredaran miras ilegal.

“Kali ini Polsek Kadungora kembali melaksanakan kegiatan itu,” katanya kepada harapanrakyat.com, Minggu (29/10/2023).

Lanjutnya menambahkan, selain menggerebek rumah MK yang memproduksi miras, Polres Garut juga merazia rumah R (27), warga Desa Kadungora.

“Barang bukti miras tersebut langsung kita amankan ke Polsek Kadungora, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)