Subang – Sebuah upaya penyelundupan sabu menuju Garut berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik: menyembunyikan sabu di bawah tiang listrik dekat pemakaman.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung saat transaksi berlangsung, Rabu sore (28/5). Lokasinya berada di depan TPU Curug Goong, Kelurahan Dangdeur, Subang.
Pelaku yang diamankan berinisial AM (31), warga Tarogong Kaler, Garut. Ia tertangkap basah saat hendak mengambil paket sabu yang ditinggal oleh pengedar di lokasi tersebut.
Polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 46,02 gram, satu ponsel, dan kartu identitas AM. Dari pengakuan pelaku, barang haram ini merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang kini berstatus buronan.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut, Jawa Barat. Modus “ambil sendiri” seperti ini memang sering digunakan oleh jaringan pengedar untuk menghindari jejak.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Frasa kunci utama:
Deskripsi meta:
Polres Subang berhasil menggagalkan upaya pengedaran sabu ke Garut. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil sabu di bawah tiang listrik dekat TPU.
Tag:
pengedaran narkoba, Polres Subang, sabu Garut, penangkapan narkoba, berita kriminal