Beranda Berita Nasional Polisi Bolehkan Event Pergantian Tahun Baru di Garut, Tapi Pakai Syarat Ini

Polisi Bolehkan Event Pergantian Tahun Baru di Garut, Tapi Pakai Syarat Ini

Pergantian-Tahun-Baru.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi di Garut memperbolehkan adanya berbagai keramaian maupun event pada saat malam pergantian tahun baru. 

Walaupun begitu, penyelenggara harus mendapatkan izin kegiatan dan asesmen terlebih dahulu. Selain itu, kegiatannya juga harus mengikuti aturan pandemi Covid-19. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, perayaan natal dan tahun baru saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

“Saat ini, pandemi Covid-19 di wilayah Garut lebih terkendali. Kita menerapkan PPKM level 1 untuk Garut. Jadi tidak seketat tahun lalu, tapi harus menerapkan prokes,” katanya, Kamis (22/12/2022). 

Kegiatan keramaian hingga event tahun baru, kata Wirdhanto, bisa berlangsung. Namun, acaranya itu harus mendapat asesmen atau penilaian dari berbagai pihak yang berwenang. 

BACA JUGA:  Hore! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur, Kado Kemerdekaan yang Dinanti-Nanti!

“Jadi bukan tidak boleh ya. Kegiatan itu boleh, tapi dengan asesmen,” tambahnya. 

Ia juga mengungkapkan, perayaan natal dan tahun baru di wilayah Garut pihaknya menerjunkan petugas sebanyak 2.834 personel. Jumlah tersebut merupakan gabungan TNI-Polri dan unsur lainnya. 

Sementara itu, mereka akan tersebar di 43 pos, baik pengamanan, pos pelayanan, maupun pos pengaturan lalu lintas. (Pikpik/R6/HR-Online).