harapanrakyat.com – Polres Cimahi berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penjambretan handphone milik seorang bocah di Bandung Barat, Jawa Barat. Ariyansyah (29), salah satu pelaku yang sedang berada di rumahnya, tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya.
Sebagai informasi, dua penjambret handphone itu yakni Ariyansyah (29) dan Ujang terekam CCTV saat menjalankan aksinya di Kampung Nyalindung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas. Sasaran penjambretan yaitu seorang bocah yang sedang bermain telepon genggamnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis menjelaskan, tak lama sesudah kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Hati-hati! Kawasan Lembang Langganan Banjir Saat Hujan
“Dari hasil penelusuran CCTV, para pelaku penjambretan handphone ini kabur ke Batujajar. Lalu pada Sabtu 9 Desember 2023, tim mendapatkan nomor yang terpasang di handphone korban,” katanya, Selasa (12/12/2023).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian mengamankan seorang pemilik konter yang terduga telah membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku itu. Namun, handphone tersebut telah terjual kepada seorang pedagang asongan.
“Pemilik konter memberi informasi terduga pelaku datang menjual handphone milik korban. Darinya, pelaku jambret bernama Ari,” ucap Kasat Reskrim Polres Cimahi.
Selanjutnya kata kasat reskrim, tim mendapat informasi, Ari sedang berada di rumahnya di Kampung Hegar Wangi, RT 3 RW 17, Galanggang, Kecamatan Batujajar.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Ari. Kemudian pelaku penjambretan ini memberikan informasi terkait tindak pidana pencurian handphone itu ia lakukan bersama temannya bernama Ujang,” ucapnya.
Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain Penjambretan Handphone
Untuk sementara, saat ini pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang bernama Ujang yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan kepada Ari, polisi sudah menjebloskannya ke Mapolres Cimahi.
Baca Juga : Jawa Barat Tempati Urutan ke 3 Potensi Pelanggaran Pemilu, Lembaga Penyiaran Jadi Kontrol
“Tim sudah datangi rumah Ujang dan tempat dia biasa nongkrong, namun ketika kami datangi, tidak ada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku penjambretan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)