harapanrakyat.com,- Penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, seolah tak kunjung kapok. Mereka tetap menjual barang haram tersebut meski ada Perda Anti Maksiat yang bisa memenjarakan mereka selama 6 bulan.
Kali ini dua penjual miras asal Kecamatan Pameungpeuk berhasil diamankan petugas kepolisian, berikut menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Minuman haram tersebut didapat dari penjual berinisial I dan J. Masing-masing mereka diamankan di wilayah Bunisari dan wilayah Sayang Heulang.
“Pada operasi yang Polsek Pameungpeuk Polres Garut lakukan kali ini, ada ratusan miras berbagai jenis yang kami sita dar dua lokasi yaitu Bunisari dan juga Kampung Sayang Heulang, Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Curi Mobil Sopir Taksi Online di Garut, Pria Bandung Diciduk Polisi
Meski Garut memiliki Perda Anti Maksiat yang bisa memenjarakan penjual miras kelas ringan maupun kakap, namun mereka seolah tak kapok. Ancamannya pun tak main-main, yakni 6 bulan kurungan penjara, bagi siapa saja yang melakukan peredaran miras.
Barang bukti ratusan miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk.
Baca Juga: Cerita Mistis Leuweung Sancang Garut, Jejak Macan Putih yang Jadi Legenda
“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke petugas kepolisian apabila menemukan ada yang menjual miras dan juga obat terlarang di wilayahnya,” ungkapnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)