Beranda Berita Nasional Polisi Amankan Dua Penjual Miras di Pameungpeuk Garut

Polisi Amankan Dua Penjual Miras di Pameungpeuk Garut

penjual-miras.jpeg

harapanrakyat.com,- Penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, seolah tak kunjung kapok. Mereka tetap menjual barang haram tersebut meski ada Perda Anti Maksiat yang bisa memenjarakan mereka selama 6 bulan.

Kali ini dua penjual miras asal Kecamatan Pameungpeuk berhasil diamankan petugas kepolisian, berikut menyita ratusan botol miras berbagai merek.

Minuman haram tersebut didapat dari penjual berinisial I dan J. Masing-masing mereka diamankan di wilayah Bunisari dan wilayah Sayang Heulang.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

“Pada operasi yang Polsek Pameungpeuk Polres Garut lakukan kali ini, ada ratusan miras berbagai jenis yang kami sita dar dua lokasi yaitu Bunisari dan juga Kampung Sayang Heulang, Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Curi Mobil Sopir Taksi Online di Garut, Pria Bandung Diciduk Polisi

BACA JUGA:  Subang Dorong Perluasan Kepesertaan JKN-KIS, Target UHC Jadi Fokus

Meski Garut memiliki Perda Anti Maksiat yang bisa memenjarakan penjual miras kelas ringan maupun kakap, namun mereka seolah tak kapok. Ancamannya pun tak main-main, yakni 6 bulan kurungan penjara, bagi siapa saja yang melakukan peredaran miras.

Barang bukti ratusan miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk.

Baca Juga: Cerita Mistis Leuweung Sancang Garut, Jejak Macan Putih yang Jadi Legenda

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke petugas kepolisian apabila menemukan ada yang menjual miras dan juga obat terlarang di wilayahnya,” ungkapnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)