harapanrakyat.com,- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sedang wanita berinisial I (36) hanya dalam waktu singkat.
Jasad wanita berinisial I (36) sebelumnya ditemukan di Tol Becakayu, Bekasi pada Senin (17/10/2022). Polda Metro Jaya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku pembuang mayat.
Pelaku diduga seorang pria berinisial R yang melakukan pembunuhan berencana. Hanya selang 1 hari setelah penemuan jasad korban, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/10/2022) siang. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka.
“Kami menangkap pelaku pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan di Pondok Gede. Pada saat ini pelaku akan menjual laptop milik korban,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).
Menurut hasil pemeriksaan tersangka R, juga berencana untuk membunuh dua orang lainnya berinisial H dan S. Tersangka melakukan perbuatannya lantaran sakit hati terhadap 3 orang tersebut.
Tersangka sakit hati setelah melihat foto pada akun media sosial milik salah seorang tersebut dalam sebuah acara yang sama-sama hadir. R memiliki masalah dengan H, sehingga merasa dikhianati. Namun tersangka terpancing emosinya melihat H, A dan I semuanya masih bersama-sama dalam berbagai kegiatan.
Siasat Pelaku Pembunuhan Berencana
Pelaku berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap ketiganya. Awalnya R akan menyewa jasa pembunuh bayaran, hanya saja terkendala biaya. Lalu R menyusun rencana untuk membunuh ketiganya. Tadinya H dan S yang akan dihabisi terlebih dahulu, namun tidak merespon ketika diajak bertemu pelaku.
Sehingga pelaku pun mengincar I dengan mengajaknya ke apartemen dengan alasan untuk membuat podcast. Pelaku pun langsung membunuh dan membuang jasad korban ke Gol Becakayu.
Hengki mengatakan setelah kejadian itu warga pun menemukan jasad korban dan melaporkannya ke polisi. Tak lama polisi datang melakukan olah TKP dan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana itu secara singkat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Tersangka R kini resmi ditahan. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka R mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah dalam lingkaran pertemanan mereka,” jelas Hengki. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)