Beranda Berita Nasional Polda Jabar Sita 200 Karung Pakaian Impor Bekas di Bandung

Polda Jabar Sita 200 Karung Pakaian Impor Bekas di Bandung

Kabid-Huma-Polda-Jabar-Kombes-Ibrahim-Tompo.jpg

harapanrakyat.com – Polda Jawa Barat menggerebek sebuah gudang pakaian thrifting (impor bekas) di wilayah Pasar Gedebage, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 200 karung pakaian thrifting menjadi barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, petugas menyita barang bukti tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga : Ganggu Ekonomi Nasional, Pemerintah Tutup Ruang Impor Pakaian Bekas

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Maraknya Bank Emok: Pola Hidup Boros Jadi Akar Masalah

“Ditreskrimsus Polda Jabar bersama PPNS Kemendag menyita pakaian thrifting tersebut,” kata Ibrahim di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, aparat melakukan penyitaan 200 bal pakaian thrifting itu pada Selasa 21 Maret 2023 sejak pagi hingga sore hari. Polisi menyita ratusan bal itu dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Pengungkapan dugaan penyimpanan pakaian thrifting itu, berawal dari laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ibrahim menuturkan, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi gudang penyimpanan. Petugas pun mendapatkan ratusan karung pakaian impor bekas.

Baca Juga : Sambut Ramadan, Masjid Al Jabbar Kembali Terbuka Bagi Umum

Sebelumnya, pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurut Tompo, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan pakaian thrifting dan juga memeriksa saksi yang ada di lokasi.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

“Pakaian impor bekas kemudian kami amankan dan kami serahkan ke PPNS Kemendag untuk penitipan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Bandung,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)