Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua PMII Kota Banjar mengkritik Pansus XXXVIII DPRD lantaran tidak melibatkan buruh dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Sebelumnya, Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar tengah melakukan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Ketua PMII Kota Banjar Awal Muzaki mengatakan, keterlibatan publik, salah satunya unsur buruh, sangat penting dalam pembahasan itu.
Hal itu, kata Awal, agar perwakilan buruh bisa menyampaikan langsung apa yang menjadi aspirasi mereka sesuai kebutuhan di lapangan.
Terlebih, tentang hak-hak pekerja yang nantinya dibahas dalam Raperda.
Sehingga, nantinya ketika perda tersebut terbentuk betul-betul mengakomodir kebutuhan buruh, utamanya jaminan hak kerja dan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh buruh.
“Yang harus menjadi perhatian adalah asas kebutuhan dan pemenuhan hak pekerja. Publik juga harus terlibat agar formulasi Perda itu betul-betul mengakomodir aspirasi buruh dan pihak terkait,” kata Awal, Sabtu (24/9/22).
Baca juga: Buruh Kota Banjar Tanggapi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Singgung Hak Pekerja
Pentingnya partisipasi publik tersebut, lanjutnya, agar bisa menjamin setiap pengambilan kebijakan yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dalam penyiapan maupun pembahasan Raperda,” kata Awal.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar Annur menyebut jika pihaknya akan melibatkan publik.
“Mudah-mudahan bisa terselenggara,” singkatnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)