harapanrakyat.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara terkait viralnya video yang menampilkan dukungan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut kepada salah satu calon Wakil Presiden RI.
Sebelumnya, ramai di berbagai platform media sosial beredar video menampilkan sebanyak 13 oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video berdurasi sekitar 19 detik itu mendapat berbagai komentar warganet yang menyaksikan.
Dengan dipimpin satu orang, mereka yang menyebut dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mereka pun menyebut nama Gibran Rakabuming Raka di videonya itu.
Baca Juga : Relawan Paslon 01 dan 03 Kompak Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu
Di akhir tayangan video, para oknum anggota Satpol PP itu pun sambil mengacungkan foto cawapres yang mereka dukung itu.
Terkait hal itu Bey Machmudin menegaskan, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP itu.
Padahal, lanjut Bey, Pemprov Jabar bersama berbagai elemen sudah melakukan deklarasi ‘Jabar Anteng’ dalam Pemilu 2024 ini. Deklarasi itu pun berlangsung di Gedung Merdeka pada 18 November 2023.
13 Oknum Anggota Satpol PP Garut Mendapat Sanksi Tegas
Bey pun menegaskan, pemberian sanksi tegas itu menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jawa Barat lainnya menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu. Perangkat daerah ini, lanjut Bey, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
“Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah. Perangkat daerah harus netral dalam Pemilu,” ungkap Bey Machmudin, Rabu (3/1/2024).
Bey mengungkapkan hal tersebut di sela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang saat meninjau kondisi terkini dampak gempa bumi.
Baca Juga : Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu
Bey mengatakan, ia pun mengaku sudah mendapat laporan jika 13 oknum anggota Satpol PP itu telah mendapatkan sanksi. Salah satu sanksinya, lanjut Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
Sedangkan sanksi untuk 12 oknum anggota Satpol PP Garut dalam video itu, kata Bey, tidak memperoleh gaji selama satu bulan. “Jika kejadian serupa terulang, maka kami pastikan sanksi pun akan lebih berat,” ucap Bey. (Ecep/R13/HR Online)