Beranda Berita Nasional Pj Gubernur Jawa Barat Baru Terima 5 Usulan Rekomendasi UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Baru Terima 5 Usulan Rekomendasi UMK 2024

Penjabat-Gubernur-Jawa-Barat-Bey-T-Macmudin.jpg

harapanrakyat.com – Hingga saat ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat mengaku baru menerima lima usulan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat.

Dari lima usulan tersebut, 3 daerah membuat usulan rekomendasi UMK sesuai PP 51/2023. Sedangkan dua daerah lainnya sesuai tuntutan pekerja.

Tiga daerah yang mengusulkan rekomendasi UMK sesuai PP 51/2023 itu di antaranya Kota Banjar, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Ciamis. Sedangkan Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.

Baca Juga : Disnaker Jawa Barat Imbau Segera Serahkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Menanggapi dinamika menjelang penetapan UMK 2024 ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak agar mengedepankan dialog konstruktif. Sehingga, kata ia, segala perbedaan pendapat dapat memperoleh solusinya.

“Kami harapkan semua pihak mengedepankan dialog konstruktif. Sehingga segala isu dan perdebatan ada solusi yang dapat diterima semua pihak,” ungkap Bey, Jumat (24/11/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah strategis dengan mengedepankan hubungan industrial yang harmonis serta sesuai ketentuan regulasi.

Sebagai Informasi, Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495. Besaran UMP 2024 itu naik sebesar 3,57 persen dari tahun 2023. Secara nominal, kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 70.825. Sedangkan besaran UMP 2023 yaitu Rp 1.986.670.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pekan Depan, Bahas Usulan Rekomendasi UMK 2024

Perhitungan UMP 2024 ini, kata Bey, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sedangkan pengumuman penetapan UMK 2024, kata Bey, paling lambat pada 30 November 2023.

Bey mengakui, hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi. Selain itu, ada daerah yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Komisi V DPRD Jawa Barat Ungkap Alasan Kritisi Kenaikan UMP 2024

“Tiga daerah (usulan rekomendasi UMK 2024) seusai PP 51 tahun 2023. Ada juga daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK-nya seuai dengan tuntutan pekerja. Sejauh ini, baru ada lima daerah yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024,” ujarnya.

Semua rekomendasi UMK dari kabupaten/kota tersebut, kata Bey, akan dibahas pada 27 November sebelum penetapan UMK pada 30 November 2023. (Ecep/R13/HR Online)