harapanrakyat.com – Masih dilanggarnya aturan baru jam operasional truk galian C di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin geram.
“Saya sudah ke Parung Panjang dan minta para sopir truk tambang galian C menaati aturan baru jam operasionalnya yakni pukul 22.00 malam sampai 5.00 pagi. Tapi tampaknya hanya (taat) sehari dua hari. Kemudian tetap ada pergerakan truk di luar jam itu,” kata Bey Machmudin di Kota Bandung, Kamis (14/12/2023).
Menurut Bey, kekhawatiran terbesar baginya yaitu keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lain di lokasi itu. Ia menegaskan, pekan depan ia akan memutuskan keputusan tegas terkait aturan di Jalan Parung Panjang.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Terapkan Aturan Baru di Jalan Parung Panjang, Ini Alasannya!
“Minggu depan harus ada keputusan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk pergerakan truk-truk itu,” ungkapnya.
Bey menegaskan, Pemprov Jabar tetap berpegang pada keputusan awal. Karena pada tahun 2024, Kementerian PUPR akan memperbaiki jalan tersebut.
“Setelah keputusan Jalan Parung Panjang ini kemudian akan membahas jalan tambang. Karena kami harus mengkaji ulang apa dasar hukumnya dan sebagainya,” tutur Bey.
Alasan Terapkan Aturan Baru Jam Operasional di Jalan Parung Panjang
Sebelumnya, menekan potensi kecelakaan dan volume kendaraan besar di Jalan Parung Panjang, pemerintah menerapkan aturan baru. Truk-truk besar hanya bisa beroperasi pada jam tertentu.
Baca Juga : Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bandung Barat Ancam Golput Pemilu
Bey Machmudin mengatakan, penerapan aturan baru di jalan itu sebagai respons keluhan warga. Selama ini, kata Bey, warga mengeluhkan kesemrawutan dan potensi kecelakaan akibat tingginya mobilitas truk besar.
Sebagai solusinya, kata Bey, menekan volume kendaraan besar melintas di Jalan Parung Panjang, pihaknya memberlakukan jadwal khusus untuk truk besar. Kendaraan besar itu hanya boleh melintas di jalan ini pada pukul 22.00 WIB hingga 5.00 WIB. (Ecep/R13/HR Online)