Beranda Berita Subang Pj. Bupati Subang Hadiri Paripurna: Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan...

Pj. Bupati Subang Hadiri Paripurna: Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum

Suarasubang – Pada Rabu, 20 Maret 2024, Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 dan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum.

Agenda penting ini dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 oleh Pj. Bupati Subang. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Imran menjelaskan bahwa dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang pada tahun 2023, terdapat berbagai perubahan kebijakan, terutama terkait pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan asumsi APBN. Hal ini mengakibatkan pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari penjabaran APBD tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah. Dr. Imran juga menjelaskan bahwa visi Kabupaten Subang selama periode RPJMD tahun 2018 – 2023 adalah “Kabupaten Subang yang Bersih, Maju, Sejahtera, dan Berkarakter,” dengan lima misi yang dikenal sebagai “PANCA JIMAT – AKUR UNTUK SUBANG JAWARA.”

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Pj. Bupati Subang Tinjau Proyek Infrastruktur di Subang Selatan

Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang. Dalam penyampaiannya, Dr. Imran menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan dari Raperda ini adalah untuk menjamin hak akses keadilan bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum tanpa biaya untuk menyewa penasihat hukum.

Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang disusun dengan memperhatikan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan tujuannya antara lain untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang adil dan tepat guna di wilayah Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  DWP Subang: Daur Ulang Sampah Plastik untuk Ekonomi Kreatif

Kehadiran Pj. Bupati Subang dalam rapat paripurna ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjalankan tugasnya serta memberikan informasi yang penting terkait pembangunan dan kebijakan di wilayah tersebut. Semoga dengan adanya nota pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum ini, dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Subang.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap dari kami! Jangan Lupa Follow Akun Sosial Media Kami

Facebook: https://facebook.com/suarasubangterkini
Instagram: https://instagram.com/suarasubang
YouTube: https://www.youtube.com/@suarasubangtv