Subang – Nasib tragis menimpa Taryana, seorang warga Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat. Ia tewas setelah diamuk massa saat diduga mencuri ayam dari sebuah peternakan pada malam hari, Selasa (1/4/2025). Aksi tersebut membuatnya dihakimi warga hingga meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun tangan. Pada Jumat (4/4/2025), ia mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan kondisi keluarga korban. Dalam pertemuan yang penuh empati, Dedi mendengar kisah pilu dari Yeni, istri almarhum.
Yeni mengungkapkan bahwa suaminya bekerja serabutan sebagai tukang parkir dan ojek. Dulu mereka memiliki sepeda motor, namun terpaksa dijual untuk kebutuhan hidup. “Dia bantu-bantu apa saja, termasuk di sawah milik ibu saya,” ujar Yeni.
Namun, keterbatasan ekonomi tak bisa dielakkan. Nafkah yang diberikan Taryana setiap hari hanya sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Meski kecil, ia tetap berusaha mencukupi kebutuhan keluarga. Dedi pun bertanya, apakah ada dorongan ekonomi mendesak hingga Taryana harus mencuri. Yeni menjawab dengan tegas, “Tidak ada desakan, bahkan saat Lebaran kami masih punya uang dan bahan makanan.”
Dalam obrolan yang semakin dalam, terkuak fakta bahwa Yeni memiliki utang sebesar Rp30 juta dari tiga lembaga pinjaman mikro atau bank emok. Uang itu digunakan untuk membangun rumah dan modal usaha jualan gorengan. Sayangnya, usaha kecil itu tak mampu menutupi cicilan secara penuh.
“Saya tidak tahu dari mana suami saya mendapatkan uang selama ini. Yang jelas, saya tidak pernah menyuruhnya mencuri,” ungkap Yeni lirih.
Dari catatan kepolisian, Taryana memang memiliki riwayat kasus kriminal ringan. Kapolsek Tanjungsiang menyebutkan bahwa Taryana pernah tertangkap mencuri kencur milik warga dan kasusnya diselidiki kembali pada tahun 2020 karena desakan masyarakat.
Tragedi ini pun menjadi viral. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. “Nilai yang dicuri tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Ini bukan tentang ayam, ini tentang kemanusiaan,” tegasnya.
Taryana diketahui diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dan kembali mengalami kekerasan. Polisi telah menangkap delapan tersangka pengeroyokan yang kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada Yeni dan berjanji melunasi seluruh utangnya. Tak hanya itu, keluarga para pelaku yang kini mendekam di penjara juga akan menerima santunan. “Mereka juga korban keadaan. Keluarga yang ditinggal juga harus tetap hidup,” ucap Dedi.
Yeni mengaku ikhlas atas kepergian suaminya, namun tetap meminta agar hukum ditegakkan. “Saya tidak ingin ada korban lagi. Main hakim sendiri bukan solusi,” kata Yeni menutup pembicaraan.
Kisah Taryana bukan sekadar cerita tentang pencurian ayam. Ini adalah cermin tentang kemiskinan, keputusasaan, dan pentingnya keadilan. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran untuk semua.