MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sebanyak 58 desa yang ada di 25 kecamatan di Kabupaten Subang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada bulan Desember tahun 2021 mendatang dengan anggaran Rp 5 miliar.
Pilkades Serentak di 58 desa akan dimulai tahapan-tahapan di bulan September sampai dengan bulan Desember 2021.
Menurut Kasi Tata Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Mita S bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten sudah tertuang dalam Peraturan Bupati No 75 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 15 tahun 2021 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa Serentak.
“Penyelenggarakan pilkades serentak tahun 2021 sebagaimana dengan Peraturan Bupati No. 75 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang dan Surat Keputusan Bupati Subang No.PM.02.1/KEP.174_DPMD/2021 tentang Penetapan Tanggal Pemungutan Suara dan Nama-nama Desa yang mlMelaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Subang tahun 2021,” kata Mita S, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut Mita menjelaskan bahwa Pilkades Serentak dimasa pandemi di kabupaten Subang dengan tetap akan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perbup Subang Nomor 15 tahun 2001.
“Untuk menyinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai jelang persiapan pemilihan kepala desa di kabupaten Subang, kita harus memastikan betul penerapan protokol kesehatan COVID-19. Salah satu hal yang ditekankan terkait aturan pembatasan kapasitas pemilih yang mengunjungi TPS di pilkades nanti dimana pemilih di tiap TPS maksimal 500 DPT dari jumlah masyarakat yang hadir, dan Kita harus betul-betul mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan,” imbuh Mita.
Mita juga mengatakan bahwa sebelumnya Dinas Pemerintahan Desa akan segera mensosialisasikan ketiap Desa yang mengikuti Pilkades Serentak yang adadi Kabupaten Subang.
“Ini sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa akan diadakan pesta demokrasi yaitu pilkades, serentak,selain kepentingan pesta demokrasi juga dalam rangka penegakan protokol kesehatan jangan samapi meninggalkan resiko yang menimbulkan penyebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Subang,” pungkasnya.