harapanrakyat.com,- Petugas kolektor penarik retribusi parkir dari Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, wajib menyetorkan setoran pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem digital scan barcode.
Hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno sampaikan kepada wartawan, usai acara pelatihan penarikan retribusi parkir non tunai, Kamis (7/9/2023).
Asep Sutarno mengatakan, pelatihan penarikan retribusi secara digital tersebut, sebagai upaya agar pembayaran retribusi parkir berjalan maksimal dan lebih akurat. Sehingga pendapatan daerah bisa meningkat.
Baca Juga: Kejar Target PAD Kota Banjar, Juru Parkir Setor Tak Full Bakal Kena Sanksi
Selain itu juga, untuk transparansi agar tidak ada saling kecemburuan sesama petugas kolektor parkir. Karena sistem pembayaran atau penyetorannya langsung melalui sistem aplikasi dengan cara scan barcode.
“Sekarang masih pelatihan. Nanti setelah launching pembayaran retribusi oleh kolektor harus menggunakan sistem scan barcode,” kata Asep Sutarno.
Teknis Petugas Kolektor Parkir di Kota Banjar Setor Retribusi Pakai Barcode
Adapun teknis pembayaran sistem digital scan barcode tersebut, setelah juru parkir membayar ke petugas kolektor akan langsung di entry melalui sistem aplikasi
Setelah itu akan langsung muncul bukti pembayaran melalui sistem yang telah Badan Pendapatan Daerah (BPKPD) sediakan, sehingga lebih transparan. Petugas juga tidak saling curiga dan saling klaim terkait setoran.
Rencananya, untuk penarikan retribusi parkir menggunakan sistem digital scan barcode tersebut, akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 September mendatang.
“Sebelum launching kita juga akan sosialisasi lagi ke petugas juru parkir, sehingga mereka bisa paham. Jadi ketika sudah diberlakukan mereka sudah siap,” katanya.
Baca Juga: Parkir Non Tunai Terkendala Perda, Dishub Kota Banjar Rencanakan Sistem Berlangganan
Sementara terkait capaian realisasi target pendapatan daerah dari sektor parkir, per 7 Oktober ini sudah terealisasi sebesar Rp 506.400.000 atau 63 persen, dari yang ditargetkan yaitu Rp 808.500.000.
Pihaknya optimis dengan inovasi yang akan dilakukan, target pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut bisa tercapai sampai akhir bulan Desember mendatang.
“Target pendapatan kita sudah 63 persen lebih. Kami optimis sampai akhir bulan Desember target pendapatan sektor parkir tercapai maksimal,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)