Beranda Berita Nasional Perusahaan Tower Penunggak Pajak di Kota Banjar Lunasi Tagihan

Perusahaan Tower Penunggak Pajak di Kota Banjar Lunasi Tagihan

pajak-tower.jpg

harapanrakyat.com,- Dua dari tiga perusahaan tower telekomunikasi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya melunasi piutang pajak tersebut.

Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menyebut, sejumlah perusahaan menara telekomunikasi menunggak pajak dalam rentang waktu 2016-2022 dengan nilai yang cukup besar, yakni hingga Rp. 335 juta.

Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kabid Pendapatan Tatang Nugraha mengatakan, dua dari 3 perusahaan yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) belum lama ini sudah melunasi piutang pajak tersebut.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Pelunasan piutang pajak tersebut setelah pihaknya mengundang pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Pihak perusahaan menurutnya juga cukup kooperatif.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi PAD Kota Banjar Baru 74 Persen

“Sudah ada dua perusahaan menara telekomunikasi melunasi piutang pajak yang sebelumnya menunggak,” kata Tatang, Rabu (25/1/23).

Adapun alasan perusahaan tersebut, kata Tatang, sebelumnya belum melakukan pembayaran pajak karena ada administrasi antara perusahaan cabang dengan kantor pusat.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Menurutnya, dengan kesadaran melunasi kewajiban pembayaran tunggakan pajak tersebut pihak perusahaan turut berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Jadi, kendalanya itu hanya soal administrasi saja. Sekarang sudah lunas. Tinggal satu perusahaan lagi yang belum melunasi,” kata Tatang.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih terdapat satu perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban membayar PBB. Alasannya karena kendala administrasi.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Meski begitu, kata Tatang, pihak perusahaan tersebut sudah melakukan komunikasi dan akan melunasi tunggakan pajak tersebut maksimal tanggal 30 Maret mendatang.

“Tinggal satu lagi perusahaan tower. Kendalanya karena untuk proses administrasinya di kantor pusat di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)