SUBANG – Perumda Tirta Rangga Subang (TRS) mulai menerapkan manajemen berbasis risiko sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi tahap lanjutan setelah restrukturisasi organisasi yang kini memiliki jabatan khusus penanggung jawab risiko. Peraturan Direksi (Perdir) tentang Manajemen Risiko juga telah ditetapkan sebagai pedoman di seluruh lini.
“Setiap level jabatan memiliki risiko yang harus dianalisis, dipetakan, ditangani, dan dievaluasi secara berkala. Tahun depan, penyusunan RKAP 2026 akan berbasis risiko agar penganggaran lebih efektif, tepat sasaran, dan minim risiko,” ujar Lukman saat membuka pelatihan manajemen risiko bagi para manajer dan asisten manajer cabang, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, Perumda TRS sejak beberapa tahun terakhir telah membenahi sistem pengawasan intern (SPI) dan tata kelola teknologi informasi. Tahun ini fokus diarahkan pada penguatan manajemen risiko dan penyusunan pedoman perilaku etika (code of conduct).
“Pekerjaan ini mungkin tidak langsung terlihat, namun jika sistem internal dan tata kelola sudah rapi, dampaknya akan terasa pada peningkatan pelayanan dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Setiap manajer cabang maupun divisi diwajibkan menganalisis risiko di bidangnya masing-masing. Hasilnya akan direview untuk menentukan prioritas penanganan sehingga pengambilan keputusan lebih mudah dan objektif.
Lukman juga mengapresiasi soliditas tim yang telah berkontribusi pada peningkatan kinerja. Berdasarkan hasil audit 2024, skor kinerja Perumda TRS naik dari 3,16 poin pada 2023 menjadi 3,40 poin, menempatkan perusahaan di level menengah di antara Perumda air minum di Jawa Barat.