KBRN, Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Polri yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022, Polri menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi. Terlebih, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara.
“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau,” kata Nicke dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. Tercatat, hingga Agustus 2022 Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Selanjutnya pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina,” ucapnya.
“Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan. Agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke.
Nicke menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM, hingga penutupan SPBU.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan penyimpangan. “Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135