Beranda Berita Nasional Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB Ciamis Kembali Memanas

Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB Ciamis Kembali Memanas

Perseteruan-PTPN-VIII-Batulawang-dengan-HMPKB-Ciamis-Kembali-Memanas.jpg

harapanrakyat.com,- Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) Ciamis kembali memanas.

Pasalnya, tanah Pasir Kolotok yang ada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang saat ini masih sengketa digarap oleh PTPN VIII. Sedangkan HMPKB saat ini tengah terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka atas tanah tersebut.

Pantauan harapanrakyat.com di lapangan, HMPKB memasang spanduk bertuliskan imbauan kepada pihak PTPN VIII terkait lahan pasir Kolotok.

Tuntutan HMPKB Ciamis Kepada PTPN VIII Batulawang

Ketua HMPKB Slamet Bahtiar kepada HR Online mengatakan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk memberitahu ke pihak PTPN serta publik.

Bahwa dalam hal ini, pihaknya menuntut PTPN VIII Batulawang untuk segera memberhentikan aktivitas kegiatan sebelum proses tuntutannya terealisasi.

Lanjutnya mengatakan, bahwa spanduk imbauan yang pihaknya pasang isinya sesuai dengan isi surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke pihak PTPN VIII Batulawang.

“Kami mengharapkan adanya pemberhentian aktivitas kegiatan di area kebun karet pasir Kolotok. Sebab, saat ini masih dalam konflik dengan HMPKB,” katanya Sabtu (18/2/2023).

Lanjutnya menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat dengan Nomor 1 02/01/HMPKB/2023, kepada Direksi PTPN VIII Batulawang.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga: Warga Bisa Garap 20 Persen Lahan PTPN di Pasir Kolotok Ciamis, Syaratnya?

Adapun inti dari isi surat tersebut yaitu, bahwa HMPKB akan mempergunakan tanah yang ada di wilayah Desa Kutawaringin.

Kemudian, pihak PTPN NUSANTARA VIII Batulawang harus menghentikan aktivitas (kegiatan), seperti menyadap karet sampai akhir bulan 28 Februari 2023.

“Dan, apabila batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dilaksanakan, maka kami akan menebangnya,” kata isi surat tersebut.

Harapan HMPKB

Menurut Slamet, surat yang pihaknya layangkan tersebut diminta untuk disigapi dan ditindaklanjuti oleh PTPN VIII Batulawang.

“Namun sayang hingga hari ini belum ada jawaban apapun dari pihak PTPN VIII kepada kami. Tentunya, kami juga akan bersabar menunggu hingga batas waktu yang sudah kami tentukan, yaitu hingga 28 Februari ini,” ucapnya.

Namun apabila pihak PTPN VIII Batulawang tidak mengindahkannya sampai batas waktu, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan imbauan hingga sepuluh hari ke depan.

Akan tetapi jika jangka waktu tersebut pihak PTPN VIII Batulawang kembali tidak merespon, maka HMPKB Ciamis akan kembali memberikan tenggang waktu lima hari kedepan.

“Dan jika toleransi ketiga ini masih tidak mereka gubris, maka kami akan melakukan tindakan bersama untuk memberhentikan seluruh karyawan yang bekerja di lahan pasir kolotok,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Slamet berujar, selama ini pihak PTPN VIII Batulawang masih alot dan tidak mendengar keinginan pihak HMPKB.

Bahkan instruksi bupati untuk menyerahkan lahan garapan sebanyak 20 persen pun belum direalisasikan hingga saat ini.

Baca Juga: PTPN VIII Batulawang Perpanjang HGU Lahan di Purwadadi, Bupati Ciamis Minta 20 Persen Digarap Masyarakat

“Belum ada penyerahan yang 20 persen juga. Maka dari itu, kami juga butuh kejelasan,” ucapnya.

Ia berharap bukan hanya penyerahan lahan 20 persen, tapi seluruh lahan yang ada di Desa Kutawaringin ini jangan diperpanjang lagi masa HGU-nya.

“Jadi sudah serahkan saja kepada masyarakat,” imbuhnya.

Terlebih, kata Slamet, masa HGU PTPN VIII Batulawang sudah habis pada Desember 2022, dan belum atau tidak diperpanjang lagi.

Tanggapan Pihak PTPN VIII Batulawang

Sementara itu, Wakil Manager PTPN VIII Batulawang, Ikhsan didampingi Kepala Afdeling Batulawang Asep Kuswandi, membantah tuduhan HMPKB jika pihaknya sudah tidak memiliki hak untuk menggarap di atas tanah HGU tersebut.

Ikhsan menjelaskan, bahwa PTPN VIII Batulawang sebenarnya sudah melakukan perpanjangan kontrak HGU pada tahun 2018 lalu. Akan tetapi saat itu kondisi terganjal oleh Covid-19.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Namun meski begitu, upaya perpanjangannya tetap kami tempuh. Sekarang administrasinya sudah hampir selesai, dan pihak PTPN VIII Batulawang telah mengurus perpanjangan HGU-nya ke BPN Pusat,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan pemasangan spanduk di lokasi perkebunan, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Silahkan saja,” ucapnya.

Namun, ia mewakili PTPN VIII Batulawang tidak menampik bahwa pemasang spanduk oleh HMPKB Ciamis telah menyinggungnya.

“Secara manusiawi jelas kami tersinggung dengan adanya pemasangan spanduk itu,” katanya.

“Namun dalam hal ini kami kembalikan ke pihak direksi serta bagian hukum. Kami juga tidak ingin ada kejadian konflik yang makin memanas. Maka dari itu kami tetap menahan diri dalam hal ini,” tambahnya.

Lanjut Ikhsan, terkait lahan yang 20 persen untuk digarap oleh masyarakat, pihaknya mengaku sudah dilaksanakan.

“Sudah kami realisasikan. Bahkan saat ini mereka juga sudah menanami tanaman tumpang sari,” terangnya.

“Akan tetapi, jika ingin semuanya yang enam ratus hektaran, jelas kami tidak bisa memberikan jawaban. Karena semuanya juga butuh proses dan berkedudukan hukum yang jelas,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)