Beranda Berita Nasional Perempuan Tahanan Lapas, dan Kasus Tersangka PC

Perempuan Tahanan Lapas, dan Kasus Tersangka PC

f21c4086de92a94116c5b1f5631449c9.jpg

KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkum HAM mengungkap terdapat puluhan perempuan terlibat hukum dan ditahan. Walaupun, di antara mereka masih berstatus tersangka, belum masuk masa persidangan, apalagi terima vonis bersalah.

Kasus terbaru, berdasarkan alasan kemanusiaan tersangka PC mengajukan permohonan tidak diatahan karena memiliki anak berusia balita. PC adalah tersangka kelima pembunuhan berencana Brigadir J yang ditangani Bareskrim Polri.

“Begini, masalah (tersangka, red) ditahan atau tidak ditahan, itu bagian dari pihak penahan (penyidik, red). Kami tidak punya data soal itu, silakan tanya langsung ke penyidik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dihubungi RRI.CO.ID, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Dia hanya mengatakan, memang ada ketentuan anak dibawa ke lapas atau rumah tahanan (rutan). “Kalau di aturan kita ini, sampai tiga tahun bisa ikut ibunya di dalam lapas/rutan,” kata Rika.

Itu, kata dia, berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. “Yaitu, Pasal 62,” kata Rika.

Namun, dia enggan menyebutkan penyebab perempuan terlibat hukum tidak ditahan. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Itu saya tidak tahu. Kalau merujuk pada lapas/rutan, khususnya di lapas perempuan memang ada kekhususan,” ujar Rika.

“Ruangannya sendiri, artinya dia digabung sejenis. Sejenis artinya, yang sama sama punya anak, atau dengan ibu hamil,” kata Rika.

“Kalau dari data, saat ini kalau dihitung ada 62 seluruh Indonesia,” kata Rika menjelaskan jumlah tahanan perempauan membawa anak ke dalam rutan/lapas.

Dia juga mengatakan, bilamana anak sang tahanan sudah berusia tiga, maka akan dikembalikan ke pihak keluarga. “Selama di dalam rutan/lapas, bayi/anak mendapat asupan tambahan,” kata Rika.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, supaya kasus permohonan tidak ditahan PC menjadi awal penegakan hukum Indonesia. Menurut dia, hal sama juga dapat diberikan kepada seluruh perempuan bila terlibat kasus hukum.

“Ya, memang seharusnya seperti itu, kasus Ibu PC ini bisa jadi awal. Permohonan tidak ditahan status tersangka dengan alasan kemanusiaan memiliki anak,” kata Beka.