Beranda Berita Nasional Perbup Anti LGBT dan Satgasnya Segera Terbit, Pecinta Sesama Jenis di Garut...

Perbup Anti LGBT dan Satgasnya Segera Terbit, Pecinta Sesama Jenis di Garut Siap-siap Ditertibkan

Perbup-Anti-LGBT-dan-Satgasnya-Segera-Terbit-Pecinta-Sesama-Jenis-Siap-siap-Ditertibkan.jpg

harapanrakyat.com,- Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Garut, Jawa Barat, siap-siap ditertibkan. Sebab, dua pekan lagi Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT beserta satgasnya akan terbit.

Bupati Garut disaksikan perwakilan tokoh ulama membahas Perbup anti LGBT bersama Bagian Hukum Pemda Garut di Kantor Bupati pada Senin (13/2/2023).

Perbub baru Anti LGBT tersebut merupakan peraturan perubahan pada Perda Anti Maksiat, yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal larangan kegiatan LGBT.

Selain itu, di dalamnya terdapat penambahan fungsi satgas. Hal ini akan menjadi langkah baru untuk mengawasi komunitas LGBT di Garut.

Karena itu, komunitas LGBT yang menggaungkan gerakan LGBT atas dasar hak asasi manusia di Garut bisa mendapat sanksi.

Baca Juga : Makin Marak di Garut, DPRD Sepakat Usulkan Raperda Anti LGBT

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, perlu langkah serius dan cepat dalam menanggulangi LGBT yang marak di Garut, yaitu melalui penerbitan Perbub dan Satgas Anti LGBT.

“Ini kan sudah audensi dengan DPRD, Perda itu akan menjadi inisiatif Pemerintah Daerah atas prakarsa dan inisiatif tokoh dan ulama. Naskah akademiknya akan segera dibuatkan,” Kata Rudy kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Perbup dan Satgas Anti LGBT Langkah Preventif Sebelum Perda Anti Maksiat Terbit

Rudy menjelaskan, pihaknya akan mengajukan perda anti maksiat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai perubahan prioritas untuk tahun 2023.

“Karena perda anti maksiat belum ada perbupnya, maka akan kita buat Perbub anti LGBT. Maksiat itu bukan hanya minuman keras, jadi kami memasukan pasal LGBT juga,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rudy menambahkan, proses pembentukan Perda memerlukan waktu cukup lama. Sehingga, langkah penerbitan Perbub baru ini sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat.

“Membentuk satgas anti maksiat, anti LGBT dulu sebelum ke Perda, Perda memerlukan mekanisme. Karena perlu investigasi, jadi satgas ini sebagai langkah preventif,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil investigasi para tokoh ulama menemukan adanya 3.000 komunitas LGBT di Garut. Sehingga, banyak pihak menganggap persoalan LGBT merupakan masalah pelik.

“Ini kan persoalannya pelik lah. Seperti perempuan dengan perempuan atau satu jenis dalam satu kondisi, jadi kalau dua jenis bisa kita gerebek, kalo satu jenis kan susah,” ungkap Rudy.

Baca Juga : KPA Sebut 1004 Warga Garut Positif HIV, Salah Satunya karena LGBT

Sementara, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, Ceng Aam mengatakan, adanya percepatan penerbitan Perbup anti LGBT merupakan langkah serius untuk membatasi gerakan – gerakan LGBT.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Pihaknya pun menyambut baik penerbitan peraturan baru dan pembentukan satgas tersebut. Sebab, menurut Aam, persoalan LGBT di garut sudah sangat memprihatinkan.

“Alhamdulilah para ulama menyambut baik aturan ini. Penerbitan aturan lokal Garut ini, sebagai upaya untuk membatasi LGBT yang sudah sangat memprihatinkan,” katanya.

Aam mengungkapkan, dengan Bupati Garut menerbitkan SK Satgas Anti LGBT beserta Perbupnya, akan mempercepat penanggulangan LGBT sebelum Perda Anti Maksiat terbit.

“Ini kan lebih dekat dan lebih cepat, jadi sembari menunggu Perda anti Maksiat, Perbub dengan pasal larangan LGBT di dalamnya mempertegas aturan persoalan ini di masyarakat.” Pungkasnya. (Pikpik/R12/HR-Online/Editor-Rizki)