Beranda Berita Nasional Perampok Minimarket di Tasikmalaya Ditangkap, Ternyata Tukang Parkir

Perampok Minimarket di Tasikmalaya Ditangkap, Ternyata Tukang Parkir

Perampok-Minimarket.jpg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus perampok minimarket yang berada di Jalan Raya Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Pelakunya tak lain ternyata adalah SS (35) yang merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko yang dekat dengan minimarket tersebut. 

Bahkan tempat tinggalnya tidak jauh dari minimarket yang jadi sasaran perampokan tersebut.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Baca juga: Ibu Kandung yang Aniaya Anak Balita di Tasikmalaya Terancam Penjara 5 Tahun

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan,pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan.

” Pada saat menjalankan aksinya di minimarket, pelaku mengancam kasir minimarket menggunakan sebilah golok. Pelaku mengambil rokok dan uang Rp 2 juta lebih,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, aksi pelaku terekam CCTV di minimarket tersebut. Anggota Satreskrim pun langsung melakukan penyelidikan selama empat hari dan setelah sepekan berhasil mengungkapnya.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Pelaku mengetahui kondisi sedang sepi dan karyawan akan membereskan barang dan menghitung uang,” ucapnya.

Menurut Suhardi, ternyata pelaku merupakan tukang parkir toko yang lokasinya tidak jauh dari minimarket tersebut.

“Motif pelaku, alasannya mencuri untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Termasuk kebutuhan anaknya, yakni untuk membeli sepeda anaknya,” ujarnya.

Suhardi menambahkan, pihaknya menangkap pelaku di sekitaran TKP pencurian minimarket.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

“Perampok minimarket ini kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)