Beranda Berita Nasional PEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing yang Bikin Heboh

PEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing yang Bikin Heboh

PEPARI-Layangkan-Somasi.jpg

Persatuan Pambiwara Indonesia atau PEPARI layangkan somasi terkait viralnya pesta pernikahan dua ekor anjing di di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) lalu. 

Sebelumnya, pernikahan anjing yang bernama Jojo dan Luna itu mengusung konsep adat Jawa. Selain itu, beredar informasi jika acaranya menelan hingga ratusan juta rupiah. 

Selain menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial, juga menyita perhatian banyak pihak, termasuk PEPARI yang merupakan organisasi pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan.

PEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing

Ketua PEPARI Ki Abeje Janoko mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas acara tersebut. Sebab, acara tersebut mencederai nilai-nilai budaya adiluhung di negara Indonesia. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Pernikahan Anjing Termewah di Indonesia, Habiskan Rp 200 juta Bikin Geleng-geleng

Ki Abeje menambahkan, dengan adanya acara tersebut pihaknya merasa mendapat pelecehan dari acara yang berlangsung beberapa waktu lalu itu. Sebab, prosesi adat sebenarnya diciptakan oleh para leluhur itu mengandung nilai-nilai luhur serta upacara sakral itu untuk manusia. 

“Tetapi, dalam acara tersebut mengadopsi pernikahan yang memakai simbol-simbol budaya yang tidak semestinya untuk hewan, seperti anjing,” ujarnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (19/7/23). 

Sebagai pelaku seni yang mana fokus dalam dunia jasa pernikahan, lanjutnya, pihaknya selalu berusaha untuk menjunjung serta menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang mana bersumber dari Keraton Yogyakarta ataupun Keraton Surakarta. 

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Prosesi ini hanya berlaku untuk manusia. Apalagi di dalamnya terdapat makna yang indah dan memiliki nilai-nilai filosofi luhur. Jadi kami sangat keberatan dengan hal itu,” imbuhnya. 

Atas keberatan itu, PEPARI secara tegas melayangkan somasi kepada pemrakarsa, orang yang terlibat dalam acara maupun yang mempublikasikannya.

Tuntutan PEPARI

Menurutnya, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar amanat undang-undang yang tercantum dalam UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Selain itu, juga melanggar Pasal 45 ayat (3) dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Pihaknya pun menuntut, agar para penyelenggara kegiatan ini secara terbuka meminta maaf, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sementara batas waktunya 3×24 jam sejak siaran pers tersebut terbit. 

“Selain itu, kami meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang jelas-jelas merusak budaya nusantara yang adiluhung,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)