KBRN, Jakarta: Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang dalam naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yoyok Fibrianto mengatakan, penyelundupan sebanyak 130.300 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan.
Yoyok mengungkapkan, BBL sebanyak itu ditaksir senilai Rp13.19 miliar.
“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130.300 BBL melalui kerja sama yang baik dengan sejumlah pihak,” kata Yoyok melalui siaran pers tertulis, Rabu (9/3/2022).
Ia lantas memaparkan kronologi pengungkapan kasus, bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang.
Kala itu, tim melihat dua speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.
“Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah,” terangnya.
Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL, terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir.
BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong, dimasukkan 22 box styrofoam.
Adapun, Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dapat menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan,” tegasnya.
Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung.
Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.