Beranda Berita Nasional Penipuan Dolar Palsu, Pelaku Warga Asing

Penipuan Dolar Palsu, Pelaku Warga Asing

a3d8cb46eff61c866d0fb63ec889ce8b.jpg

KBRN, Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menagkap pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penipuan. Suami istri ini diketahui berbeda warga negara. 

Sang suami, Onya Andre Tordu alias Frank Terry diketahui merupakan warga negara asing (WNA) Kamerun. Sedangkan sang istri, Hokiliawati Herjana alias Elisa Patrice merupakan WNI.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Susilo membutuhkan suntikan dana saat ingin membuka usaha peternakan ayam.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Perkara ini dilaporkan tanggal 25 September kemarin, kemudian pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 6 Oktober 2021,” kata Joko, saat konfrensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).

Susilo saat itu membutuhkan dana sekitar Rp 700 juta, namun ia hanya memiliki uang Rp 300 juta untuk memulai usahanya.

Melalui rekannya, Susilo dipertemukan dengan Elisa yang merupakan istri dari Frank. Frank berdalih bisa melipatgandakan uang, namun hanya dalam bentuk dolar.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Pelaku sempat meyakinkan korban dengan memberikan uang pecahan USD 100 yang dikatakan palsu namun uang itu asli. Pelaku sempat menukarkan uang itu, karena berhasil korban menjadi yakin jika pelaku bisa menggandakan uang,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku meminta korban menukar uang modal sebesar Rp 300 juta dalam bentuk dolar untuk dilipatganda.

Setetah melalui berbagai proses, pelaku meminta korban untuk membuka uang hasil lipatganda dalam 2 hari. Setelah itu pelaku kabur, menggondol uang hasil kejahatannya.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini diganjar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Joko.