Beranda Berita Nasional Pengurus RT di Jakarta Minta THR ke Warga, Bisa Dicicil Tiga Kali

Pengurus RT di Jakarta Minta THR ke Warga, Bisa Dicicil Tiga Kali

RAW-2.jpg

Sebuah surat edaran diduga berasal dari pengurus RT di Jakarta minta THR kepada warganya viral di media sosial. Unggahan tersebut diposting akun txtdrjkt, pada Selasa 5 April 2023 lalu melalui Twitter.

Postingannya itu telah dilihat sebanyak lebih dari 1 juta kali, mendapatkan 951 retweets, dan 4 ribu lebih likes hingga hari Kamis (06/04/2023).

Kuat dugaan yang melakukan pungutan THR tersebut pengurus RT 009/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat tersebut memuat imbauan dari pengurus RT kepada warganya untuk memberikan THR kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan. Serta anggota DAWIS dan ZIS Kelurahan.

Besaran THR yang harus diberikan ditetapkan dengan jumlah yang beragam. Bahkan warga diberi opsi untuk membayarnya dengan cara dicicil dalam tiga kali pembayaran.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengurus RT di Jakarta Minta THR ke Warga, Netizen: Ini Sudah Termasuk Pungli?

Baca Juga: Sejumlah Orang Berhasil Menang Mobil di Flash Sale 4.4, Netizen: Mari Kita Kawal!

Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respon dari netizen. Beberapa menilai, tindakan pengurus RT itu meminta THR kepada warga merupakan sesuatu yang berlebihan dan termasuk pungli (pungutan liar).

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan tersebut masih hal yang wajar, asalkan memang THR itu benar-benar untuk orang yang berhak.

“astaga ini agama baru dari mana ketentuan zakat kok begini,” tanya akun @hariray***.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Wajar sih menurut gua, asal memang buat ngasih THR ke satpam komplek, tukang sampah komplek. Di RT rumah gua juga gini,” ujar akun @naufalr***.

“Menurut saya besaran pungutan masih wajar kok,” ucap @Almarh***.

“Buset dah bayar zakat kaya bayar upeti,” tukas @Dahlah***.

“Enak banget minta sama warganya,” ungkap akun @fh***.

“Sekarang baru RT min, besok ada surat dari ormas minta THR juga, tunggu aja,” kata @maafaku***.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

Pengurus RT Klarifikasi dan Cabut Surat Edaran Minta THR ke Warga

Terpantau hari Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, akun Twitter @txtdrjkt membagikan unggahan kabar terbaru tentang kejadian ini dari pengguna akun bernama @imadya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Unggahan tersebut berisikan surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bernama H. Eman.

Dalam surat, Eman menuturkan bahwa ia telah mendapatkan panggilan serta pembinaan dari pihak kelurahan mengenai surat edaran yang viral tersebut.

Eman mengaku, tindakan tersebut menyalahi aturan dan ia akan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi kepada warganya.

“Untuk itu saya minta maaf dan akan mengklarifikasi serta mengevaluasi hal tersebut kepada warga, dengan menganulir atau mencabut surat edaran tersebut,” tulis Eman pada hari Kamis (06/04/2023). (Gumilang/R3/HR-Online/Editor: Eva)