Beranda Berita Nasional Pengumuman! Dinkes Ciamis Warning Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Pengumuman! Dinkes Ciamis Warning Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Dinkes-Ciamis-Warning-Apotek-Tidak-Jual-Obat-Sirup.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Ciamis bersama Polres Ciamis, memberikan imbauan kepada sejumlah apotek dan klinik di Kabupaten Ciamis, untuk sementara tidak menjual bebas obat sirup kepada masyarakat. Mengingat saat ini adanya kasus gangguan ginjal akut kepada anak-anak. 

Berdasarkan pantauan HR Online, Senin (24/10/2022), petugas mendatangi salah satu apotek yang berada di Jalan RSU Blok Pasar Ciamis. Mereka melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pegawai apotek tersebut. 

Baca Juga: Puskesmas Banjarsari Ciamis Imbau Pemilik Apotek Tidak Jual Obat Cair

Namun, apotek tersebut saat ini tidak melayani atau menjual obat dengan kemasan cair untuk sementara ini. Hal tersebut terlihat dari pemberitahuan yang tertera di apotek tersebut. 

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Tidak hanya itu, petugas juga menempelkan kertas imbauan Surat Edaran (SE), tentang kewajiban penyelidikan dan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.

Sampai Kapan Imbauan Tidak Jual Obat Sirup di Ciamis?

Kabid Kesmas pada Dinas Kesehatan Ciamis, Eni Rochaeni mengatakan, kegiatan hari ini sesuai adanya arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Ciamis. Pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan ke sejumlah apotek, toko obat dan klinik di Ciamis.

Adapun imbauan tersebut terkait mengenai isu yang saat ini ada, yaitu tentang obat sirup.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ia mengatakan, bahwa imbauan tersebut sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, dan juga surat edaran yaitu tentang epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.

“Jadi kalau ada anak-anak yang buang air kecilnya sedikit, baik itu disertai demam atau tanpa demam harus segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti puskesmas, klinik dan lainnya,” katanya kepada HR Online, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Ciamis Catat 552 Kasus DBD, 5 Meninggal dari Januari-Agustus 2022

Selain melarang menjual obat sirup, Dinas Kesehatan Ciamis juga mengimbau kepada tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam kesediaan cair. 

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Lantas sampai kapan larangan tersebut berakhir? Ia menjelaskan, sampai nanti menunggu hasil kajian dan menunggu pengumuman dari Pemerintah Pusat.

“Toko obat dan apotek agar tidak menjual obat-obat bebas dan bentuk kesediaan cair atau sirup, sembari menunggu pengumuman resmi dari BPOM,” jelasnya.

Ia menyarankan kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dari dokter.

“Tapi saya harapkan masyarakat juga tetap tenang. Apapun pemberitaannya jika kurang pas lebih baik konsultasikan ke fasilitas layanan kesehatan atau ke dokter,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)