Beranda Berita Nasional Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Direspon Positif Pemilik Kendaraan di Garut

Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Direspon Positif Pemilik Kendaraan di Garut

Ilustrasi-Pajak-Progresif.jpg

harapanrakyat.com,- Rencana Korlantas Polri terkait penghapusan pajak progresif, serta pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mendapat respon positif warga Kabupaten Garut, Jawa Barat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Warga menilai penghapusan pajak progresif akan menimbulkan budaya taat pajak. Hal ini karena kepemilikan kendaraan lebih dari dua unit akan dibebaskan dari ketentuan progresif.

Usulan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi, terkait penghapusan pajak progresif kendaraan, serta pengurangan biaya BBNKB, atau balik nama, mendapat respon baik dari masyarakat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Masalah Jalan Butut, Somasi Warga Garut Tak Direspon Ridwan Kamil

Pajak progresif yang selama ini menghantui wajib pajak kendaraan, dinilai membuat beban lebih pemilik kendaraan lebih dari 2 unit kendaraan.

“Usulan bagus, Kakorlantas usulkan agar pajak progresif dihapus. Masyarakat yang memiliki lebih dari 2 unit kendaraan pasti akan lebih taat pajak. Saya saja ada 3 unit kendaraan motor yang nama wajib pajaknya satu nama. Otomatis kan kena pajak progresif kendaraan ke-2 dan ke-3. Jika progresif itu benar-benar dihapus, beban pajak progresif tentu tidak akan ada,” kata Jaya, warga Garut, Jawa Barat selaku pemilik wajib pajak progresif, Sabtu (18/3/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Lalu kenapa pajak progresif dianggap beban? Pajak progresif merupakan pajak kendaraan yang harus dibayar oleh satu nama kepemilikan kendaraan, yang memiliki lebih dari 2 unit kendaraan.

Misalnya, nama si A tercantum di BPKB, memiliki mobil lebih dari 2 unit. Maka kendaraan kedua dan kendaraan kedua harga pajak kendaraannya akan terus bertambah atau lebih tinggi.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Saya punya 3 motor itu kan keperluan saya untuk kerja. Kemudian istri juga kerja, lalu anak saya belum punya KTP harus sekolah. Ya otomatis kendaraan 3. Untuk nama di surat kendaraan atas nama saya semua, maka otomatis kena pajak progresif. Pusingnya jika pas jatuh tempo bajar pajak, maka biaya progresif itu yang bikin isi dompet jebol,” tambah Jaya.

Penghapusan Pajak Progresif Dibahasa di Rakor Samsat

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden) Polres Garut, Iptu Sova mengatakan, usulan Kakorlantas itu dibahas pada Rakor Samsat di Bandung. Penghapusan pajak progresif serta pengurangan biaya BBNKB dibahas kepada seluruh jajaran.

“Usulannya betul begitu, penghapusan pajak progresif dan pengurangan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB,” kata Iptu Sova, Kanit Regiden Polres Garut saat dihubungi.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pajak progresif memang merupakan pajak kendaraan yang bisa mengeruk wajib pajak kendaraan secara berjangka atau tiap tahun, sesuai tempo wajib pajak kendaraan.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pajak tambahan unit kendaraan. Wajib pajak yang memiliki progresif harus membayar lebih, atas kepemilikan unit kendaraan. 

Pajak progresif yang dianggap mencekik wajib pajak, sering disalahgunakan oleh pemilik kendaraan yang ingin memiliki unit kendaraan lebih dari dua. Misal kasus catut nama KTP atau identitas wajib pajak sering terbongkar usai kendaraan bermasalah hukum.

Contoh, tukang becak arau warga yang hidup sederhana, tiba-tiba tercantum sebagai kepemilikan kendaraan mewah. Modus ini dilakukan oleh pemilik wajib pajak progresif, agar terbebas dari pajak tersebut. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)