Beranda Berita Nasional Penggunaan Pasal Kasus Brigadir J Jadi Perhatian IPW

Penggunaan Pasal Kasus Brigadir J Jadi Perhatian IPW

bb03d646034778e23ece921f385d31da.jpg

KBRN, Jakarta: Penggunaan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir J ini bukan oleh satu orang,” katanya dalam diskusi daring bertema ‘Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus’, Jumat (5/4/2022).

Ia meyakini dalam waktu dekat ini penyidik Polri akan menetapkan tersangka lain. Sebab, pasal 56 KUHP mengatur tentang pihak-pihak yang membantu suatu kejahatan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Ada tersangka lain. Siapa tersangka lain ini? Analisis IPW tersangka lain ini terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan unprofesional conduct atau penghalangan penyidikan. Ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal ini berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Irsus pimpinan Irwasum telah memeriksa 25 personel polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemeriksaan terhadap 25 polisi itu juga karena mereka diduga membuat hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujar Kapolri.