Subang – Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng dunia pers Indonesia. Satreskrim Polres Subang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian, jurnalis dari media daring. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, pada Rabu siang, 9 April 2025.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, peristiwa bermula ketika Hadi tengah melakukan konfirmasi mengenai legalitas izin usaha peternakan milik CV Indah Mulyo Mandiri. Saat itu, terjadi adu mulut antara korban dan MA, pemilik peternakan.
Bagus menjelaskan bahwa MA sempat mengajak Hadi ke bagian depan peternakan untuk melihat langsung papan izin usaha. Namun, situasi memanas dan berujung cekcok. Diduga karena emosi memuncak, lima pegawai peternakan kemudian mengejar dan mengeroyok Hadi.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah AM (21), ZW (21), CB (30), NR (27), dan SM (20). Semuanya bekerja di peternakan tersebut. Mereka mengakui secara terang-terangan telah melakukan pemukulan terhadap korban.
“Para pelaku mengaku memukul bagian hidung, dada, hingga tubuh korban,” ungkap Bagus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Subang pada Jumat, 11 April 2025.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri, terlebih terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Kami dari Polres Subang sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius,” tegas AKP Bagus Panuntun.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati (ARD), menyebut masih ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Ia menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan Hadi, ada petunjuk yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Dalam penyidikan polisi punya keterangannya. Tapi kami punya versi korban. Ada bukti dan petunjuk lain yang akan kami ungkap,” ujar Asep.
Ia pun berharap rekan-rekan jurnalis tak gentar memperjuangkan keadilan. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi titik penting dalam memperjuangkan hak-hak insan pers.
“Jangan sampai ketidakadilan ini terus dirasakan jurnalis. Kita harus berani meneruskan perjuangan ini,” pungkasnya.