Beranda Berita Nasional Pengendara Motor di Tasikmalaya Seruduk Mobil yang Berhenti di Lampu Merah

Pengendara Motor di Tasikmalaya Seruduk Mobil yang Berhenti di Lampu Merah

Pengendara-motor-lampu-merah.jpeg

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara motor mengalami luka robek pada bagian kepala setelah menabrak mobil yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, Senin (17/7/2023) malam.

Menurut saksi, pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga pengendara motor tidak sempat mengerem, sehingga langsung menyruduk mininibus yang sedang berhenti tersebut.

Belum diketahui identitas pemotor yang memakai motor matik berwarna biru putih tersebut. Lantaran setelah kejadian, warga langsung membawa pemotor itu ke klinik terdekat.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Selain alami luka robek di kepala, motor yang dikendarinya juga ringsek tidak berwujud. Bahkan mobil yang tertabrak selain penyok pada bagian belakang, juga kaca belakangnya pecah.

“Saya lagi berhenti, karena lampu stopan sudah merah, tiba-tiba dari belakang datang motor nabrak bagian belakang mobil saya,” Kata Pengemudi mobil di lokasi, Senin (17/7/2023) malam.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Sementara itu, salah seroang saksi melihat pemotor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Saksi menduga pemotor itu tidak sempat mengerem, sehingga langsung menabrak mobil.

Baca Juga: Tak Puas Kinerja Pj Walikota Tasikmalaya, HMI Geruduk Balai Kota

“Saya lagi kerja, datang pengendara motor dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak mobil yang sedang berhenti di lampu merah,” Kata Faisal, Tukang Parkir sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Ia melihat korban yang luka satu orang hanya pengendara motor. Korban mengalami luka robek pada kepala akibat terkena serpihan kaca mobil.

Polisi dari Satlantas Polres Tasikmalaya Kota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tersebut. Selain memintai keterangan sejumlah saksi, juga memintai ketergan korban. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)