Beranda Berita Nasional Pengembang Bangun Pagar Pembatas di DMJ, DPUPRTRKP Pangandaran; Mundurkan!

Pengembang Bangun Pagar Pembatas di DMJ, DPUPRTRKP Pangandaran; Mundurkan!

Pagar-Pembatas.jpg

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pengembang bangun pagar pembatas melebihi DMJ, Dinas PUPRTRKP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, minta pagar pembatas tersebut dimundurkan.

Pagar yang melebihi DMJ (Daerah Milik Jalan) itu berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Pihak pengembang yang membangun pagar tersebut siap mengikuti prosedur dan ketentuan.

Diketahui bangunan pagar itu sebagai pembatas lahan seluas 12 hektar. Lahan tersebut nantinya untuk agrowisata.  

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRTRKP Kabupaten Pangandaran, Darda Kusna mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi lebih pada peruntukannya. Bukan terkait masalah pagarnya atau lahannya untuk apa.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Masalah pembangunan pagar itu bagian Cipta Karya yang kaitan dengan pembangunan prasarananya, menyertakan site plan. Maka para pihak akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi setelah melihat langsung ke lapangan, ternyata batas DMJ ada dalam pagar. Oleh sebab itu, pihak terkait harus mundurkan bangunan pagar tersebut,” kata Darda Kusna, Selasa (27/09/2022).

Menurutnya, mungkin pihak pengembang terburu-buru membangun pagar tanpa konfirmasi terlebih dulu ke DPUPRTRKP. Karena kalau melihat rekomendasi peruntukan tidak ada masalah.

“Pihak pengembang pun ada niat baik. Mereka akan menempuh prosedur, secara lisan mereka siap akan mundurkan pager tersebut,” kata Darda.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga : 80 Kilometer Jalan di Pangandaran Akan Diperbaiki

Pengembang Siap Mundurkan Pagar Pembatas

Sementara itu, pihak pengembang PT Pantai Indah, Ery mengaku pihaknya tidak tahu ada ketentuan pembatas jalan dari provinsi. Mengingat jalan itu statusnya jalan nasional.

Pihaknya bermaksud membangun pagar sesuai apa yang ditunjukkan oleh pengelola sebelumnya saat pengukuran tanah.

“Kalau tidak boleh, ya kami sebagai pengembang siap mengikuti ketentuan dan pagar pembatasnya akan kita undurkan. Ini karena ketidaktahuan kami,” ujar Ery, Selasa (27/09/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ery juga mengatakan, sebelumnya pihak pengembang hanya akan membangun batas tanah dengan pagar sebagai pembatas.

Karena, lahan seluas 12 hektar itu nantinya akan menjadi agrowisata perkebunan buah-buahan yang menjadi ciri khas. Serta menjadi daya tarik sebagai wisata edukasi.

“Kami bukan mau membangun perhotelan, tapi akan mengemas sebagai wisata edukasi agrowisata. Dalam hal ini untuk tanaman buah-buahan yang konsepnya berkelanjutan,”pungkas Ery. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)