Beranda Berita Subang Pengedar Sabu di Subang Ditangkap, Barang Bukti Disamarkan dalam Bungkus Bumbu Masako

Pengedar Sabu di Subang Ditangkap, Barang Bukti Disamarkan dalam Bungkus Bumbu Masako

pengedar sabu Subang ditangkap
Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Subang Kota. Operasi ini digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Tersangka bernama Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 44,91 gram. Ia diketahui merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan Subang Kota.

BACA JUGA:  Lawan Rentenir dengan “Pembiayaan Home”! Subang Dapat Karpet Merah Perumahan dari Menteri PKP & Kang Dedi

Menurut AKP Udiyanto, Kasat Narkoba Polres Subang, sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkannya dalam bungkus bumbu masako.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, serta dus pembungkus. Penggeledahan turut dilakukan di rumah tersangka dan beberapa lokasi lain seperti pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

BACA JUGA:  Dukung Kemandirian Disabilitas, PT Dahana Serahkan Mesin Obras untuk Usaha Jahit

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Ijo yang kini masih buron. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap sosok tersebut.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan sembari polisi mendalami jaringan peredaran sabu ini.

BACA JUGA:  Sekda Subang Buka Sosialisasi Program JKN untuk Perangkat Desa