Beranda Berita Subang Pengedar Sabu di Subang Diringkus, Modusnya Sembunyikan Barang di Bawah Pohon

Pengedar Sabu di Subang Diringkus, Modusnya Sembunyikan Barang di Bawah Pohon

pengedar sabu di Subang
Foto: jabar.tribunnews.com

Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH (20) ditangkap di lokasi yang mencurigakan, tepatnya di pinggir jalan Lapang Moreli Land, Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatresnarkoba AKP Udiyanto mengungkapkan bahwa MH merupakan seorang pengedar yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025) malam.

BACA JUGA:  Subang Menuju Masa Depan: Industri Maju, Pertanian Tetap Terjaga

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di tangan MH, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 7,04 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, seperti plastik kopi dan bungkus makanan ringan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone VIVO V17, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Ciater Rayakan Milangkala ke-17, Bupati Subang Dorong Percepatan Pembangunan dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

MH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TP yang diduga beroperasi di wilayah Subang Utara. Modus operandi yang digunakannya cukup unik. Tersangka menyembunyikan sabu di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, lalu mengirimkan petunjuk lokasi kepada TP melalui aplikasi berbagi lokasi.

Saat ini, MH telah diamankan di sel tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau hukuman antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

BACA JUGA:  BYD Bangun Pabrik di Subang, Siap Serap 18 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.