MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online atau situs Dinas Pendidikan setempat, dengan alur zonasi (rumah terdekat dari sekolah) menimbulkan polemik yang sangat pelik di lingkungan masyarakat.
Zonasi membuat siswa berprestasi teranulir, masyarakat miskin meskipun memakai surat keterangan dari lurah, camat dan aparat setempat juga tidak berlaku, karena mereka tidak memilik KIS atau KIP, sehingga harus rela melepaskan pendidikan anaknya karena tidak mampu bersekolah di swasta.
Seperti yang dialami Urnita, warga Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo Subang. Jarak rumahnya dari SMAN 4 Subang sekitar 1,4 km. Akan tetapi anaknya tidak diterima di SMAN 4 Subang dengan alasan jauh dari sekolah.
“Iya pak, ini aneh sekali padahal jarak dari rumah saya kesekolah SMAN 4 Subang itu dekat, kenapa tidak keterima, padahal tadi saya baca di papan pengumuman itu terlihat banyak yang jauh dari sekolah,” kata urnita kepada mediajabar.com pada Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan hasil temuan mediajabar.com, di lapangan bahwa dalam penerapan sistem zonasi yang dilakukan oleh SMAN 4 Subang, diduga adanya manipulasi data jarak yang di terapkan oleh sekolah SMAN 4 Subang, dan itu jumlahnya ada 25 orang yang di duga di manipulasi, juga terlihat adanya 2 kuota yang belum terisi,sehingga ada dugaan akan di isi oleh siswa yang berani bayar,dan ada juga di akhir penutupan kepala sekolah diduga memasukan 1 siswa yang di terima di SMAN 4 Subang tanpa masuk online.
Dengan adanya hal tersebut dibantah oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Subang, Ahmad Solehudin, ia mengatakan bahwa PPDB di sekokah SMAN 4 Subang, itu berdasarkan Sistem dari provonsi, bukan dari sekolah.
“Untuk jelasnya tanya ke ketua panitia saja,sebab yang saya tahu tdak ada laporan seperti itu,apalgi kepsek masukan ,1 orang itu tidak benar itu,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa dengan adanya 2 kuota yang ada di SMAN 4 Subang belum terisi menurutnya karena harus berdasarkan online tidak boleh melalui offline sesuai aturan seperti itu untuk diterimanya.Jadi semua melalui onlina, Itu dari provinsi yg menentukan bukan dari sekolah.
Padahal temuan mediajabar.com untuk pembukaan jalur zonasi telah usai, pihak dari Provinsi sudah memberikan kewenangan kepada pihak sekolah itu sendiri,dan di duga ada kecurangan dari pihak operator, untuk Pihak dari Provinsi atau saber pungli Provinsi harus secepatnya memeriksa kegiatan PPDB di SMAN 4 Subang, karena diduga ada KKN ditubuh sekolah tersebut.