Beranda Berita Nasional Penerapan Regulasi KSWP dengan Layanan BBM di Jawa Barat Tuai Pro dan...

Penerapan Regulasi KSWP dengan Layanan BBM di Jawa Barat Tuai Pro dan Kontra

Bayar-Pajak-Kendaraan-Bermotor.jpg

harapanrakyat.com – Terkait pemberlakukan regulasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan layanan BBM, khususnya BBM bersubsidi di Jawa Barat, menuai pro dan kontra.

Sebagian warga dengan dasar alasannya mengakui tidak setuju dengan penerapan regulasi KSWP tersebut.

Namun, ada juga warga yang mengaku sangat setuju jika regulasi itu betul-betul terlaksana. Alasannya untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi warga taat pajak.

Baca Juga : Siap-siap! Nunggak Bayar Pajak Bermotor tak Bisa Beli BBM di SPBU Seluruh Jawa Barat

Seperti halnya testimoni yang dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mengenai penerapan KSWP di wilayahnya.

Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa membenarkan adanya perbedaan pendapat dari warga mengenai penerapan KSWP dengan layanan BBM ini.

“Dari hasil testimoni, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Mereka menyatakan pendapatannya dengan alasan mereka,” ungkap Lovita, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Seorang warga Cibarengkok Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jihan Mega Fahira (24) mengaku tidak setuju dengan penerapan regulasi KSWP dengan layanan BBM itu.

“Saya tidak setuju. Karena tidak semua orang bisa bayar tepat waktu dan uangnya mungkin belum ada. Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya. Masak sekarang mau ada larangan yang belum bayar pajak bermotor tidak bisa beli BBM,” ungkap Jihan.

Jihan mengaku jika ia salah satu warga yang taat bayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Namun, alasan ia mengakui tidak setuju dengan penerapan regulasi itu karena dasar sosial ekonomi masyarakat tidak sama.

Berbeda halnya dengan pendapat Jihan, dua petani di Kabupaten Subang yaitu Dadang (43) dan Wahyu (47) mengakui setuju dengan regulasi itu.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Wahyu beralasan penerapan regulasi KSWP dengan layanan BBM itu untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi warga taat pajak. Sedangkan Dadang berpendapat jika banyak warga yang menunggak pajak bermotor, maka hal itu dapat menghambat pembiayaan pembangunan di Jawa Barat, khususnya di sektor pertanian.

“Saya setuju dengan adanya regulasi KSWP dengan layanan BBM itu. Untuk pemerataan subsidi dan keadilan untuk warga taat pajak. Masak penunggak pajak masih bebas membeli BBM subsidi,” ucap Wahyu.

Bertahap, Penerapan KSWP dengan Layanan BBM

Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan KSWP ini.

Lovita menegaskan, penerapan KSWP dengan layanan BBM untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak bermotornya.

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Tentunya akan kami lakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu mengenai regulasi ini kepada masyarakat,” tutur Lovita.

Lovita menegaskan, penerapan KSWP dengan layanan BBM itu untuk mendorong wajib pajak taat membayar pajak bermotor. Penerapan regulasi ini, kata Lovita, akan berlaku bertahap.

Sebelumnya, pada tahun 2024 kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pajak bermotor, tidak bisa membeli BBM di SPBU seluruh Jawa Barat.

Hal itu seiring dengan bakal adanya regulasi KSWP Pemprov Jabar mengenai layanan pembelian BBM, khususnya BBM bersubsidi. Penerapan regulasi itu untuk mendorong para pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak bermotornya.

Berdasarkan data, di Jawa Barat ini terdapat 24 juta kendaraan. Sebanyak 10,6 juta pemilik kendaraan taat membayar pajak bermotornya. Sisanya menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya. (Ecep/R13/HR Online)