Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pendataan non ASN di Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini telah memasuki tahap pengumuman uji publik. Atau pra finalisasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer yang ada di instansi lingkup Pemerintah Kota Banjar.
Uji publik hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN itu akan berlangsung selama 7 hari. Lantas, setelah pendataan, apakah mereka akan diangkat menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Kepala BKPSDM Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pendataan tersebut sesuai surat edaran dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non ASN.
Namun, pendataan itu bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN pusat maupun daerah. Tetapi untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN.
Hasil Pendataan Non ASN di Kota Banjar
Berdasarkan hasil pendataan, kata Asep Tatang, total jumlah tenaga honorer di Kota Banjar ada sebanyak 1.443 orang.
Baca Juga : Pendataan Honorer di Kota Banjar Tahap Pra Finalisasi, Penentuan Nasib Non ASN?
“Jumlahnya sebanyak 1.443 tenaga non-ASN yang sudah terdata. Pendataan ini bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Jadi hanya untuk pendataan saja,” terangnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (07/10/2022).
Asep Tatang menjelaskan, untuk uji publik hasil pendataan ini akan berlangsung selama 7 hari. Terhitung sejak tanggal 7-11 Oktober mendatang.
Selama masa uji publik itu, tenaga non ASN di Kota Banjar dapat memberikan umpan balik terhadap hasil pra finalisasi untuk menjamin transparansi. Serta akuntabilitas data hasil pendataan.
Apabila terdapat non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan. Maka dapat memberikan usulan ke BKPSDM melalui instansi atau OPD masing-masing.
“Usulan atau umpan balik dilakukan selama masa uji publik. Yaitu sampai tanggal 11 Oktober nanti. Sedangkan, finalisasi pendataan akan berlangsung pada 30 Oktober mendatang,” jelasnya.
Baca Juga : Daftar Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya, Cair Awal Juli Nanti
Pemkot Banjar Belum Buka Rekrutmen CASN
Sementara itu, terkait rekrutmen atau seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK tahun 2022, lanjut Asep Tatang, saat ini dari Pemerintah Kota Banjar belum membuka rekrutmen tersebut.
Hal itu karena Pemkot Banjar hingga saat ini masih menunggu regulasi dari Menpan-RB. Regulasi tersebut seperti Keputusan Menpan-RB tentang pengadaan ASN, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
“Kita masih menunggu arahan dari Menpan-RB. Karena juklak dan juknisnya juga belum ada. Terkait jumlah alokasi formasi CASN, nanti akan kami sampaikan setelah ada juklak dan juknis pelaksanaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)