Pendataan non ASN 2022 saat ini sudah masuk tahap pengumuman uji publik. Bagi Anda tenaga honorer di instansi pemerintahan, Anda bisa cek apakah data sudah masuk atau belum.
Anda bisa mengecek data pada situs nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Setiap instansi pemerintah, baik daerah maupun pusat wajib melakukan pendataan non ASN ini.
Pengumuman hasil pendataan non ASN harus sudah ada pada 8 Oktober 2022. Nantinya, tenaga honorer bisa melakukan umpan balik apabila ada data yang tidak sesuai.
Perbaikan data hasil dari umpan balik tersebut dalam waktu 10 hari kalender. Pada 22 Oktober 2022, hasil perbaikan data harus sudah diumumkan.
Baca Juga: Pendataan Non ASN di Kota Banjar Tahap Uji Publik, Bakal Diangkat Jadi ASN?
Pendataan Non ASN 2022 untuk Keperluan Pemetaan di Instansi Pemerintah
Tujuan dari pendataan Non ASN 2022 bukan untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes. Namun pendataan non ASN sesuai dengan amanat dari Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 30 September 2022.
KemenPAN RB ingin melakukan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah daerah maupun pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pegawai di setiap instansi pemerintahan hanya boleh ada dua, yaitu ASN dan PPPK. Targetnya hal itu harus sudah berjalan sebelum tanggal 28 November 2023.
Karena itu pemerintah perlu melakukan pendataan non ASN 2022 untuk mengejar target seperti amanat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sementara itu saat ini, pendataan non ASN sudah melewati Tahap Uji Publik. Masyarakat bisa melihat pengumuman Pendataan Non ASN di situs instansi masing-masing.
Apabila ada data yang tidak sesuai maka bisa mengirim umpan balik saat tahap Uji Publik ini. Saat ini berbagai instansi sudah mengumumkan hasil Uji Publik di situsnya masing-masing.
BKN Minta Verifikasi dan Validasi Ulang
Sementara itu, BKN dalam keterangan pers-nya menyebut ada 152.803 tenaga non ASN yang tidak sesuai ketentuan pendataan.
Misalnya ada jabatan pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dan sejenisnya. Jabatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB.
Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK 2022 Dibuka? Simak Jadwal dan Cara Daftar
Karena itu BKN memerintahkan PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan verifikasi dan validasi ulang daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai.
Pendataan Non ASN 2022 Melalui Link BKN
Untuk melakukan pendataan Non ASN, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu.
Dokumen yang perlu Anda siapkan:
Ijazah Terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP, bukti pembayaran gaji, dan foto terbaru.
Tenaga non ASN bisa mendaftar melalui situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, berikut ini caranya:
Buka situs pendataan non ASN dari BKN.
Selanjutnya Anda perlu buat Akun. Anda bisa mengecek data yang telah dimasukkan oleh admin Instansi. Lalu Anda bisa melanjutkan mengisi data yang masih kosong.
Klik Lanjutkan, jangan lupa cek kembali data yang sudah Anda masukkan. Jika data sudah benar, maka klik Proses Pembuatan Akun.
Sebaliknya apabila data masih salah, Anda klik Kembali dan masukkan data yang benar. Pastikan data yang Anda masukkan lengkap dan dan benar.
Apabila setelah Anda cek, data sudah benar maka klik Iya pada laman konfirmasi. Akun Anda pun sudah selesai.
Kemudian cetak kartu informasi akun dengan cara klik Cetak Informasi Pendaftaran.
Setelah berhasil, Anda bisa masuk kembali ke akun dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
Apabila sudah masuk ke Akun Anda, maka tinggal unggah dokumen ijazah terakhir. Jangan lupa isi biodata diri.
Masukkan juga kode captcha yang diminta lalu klik Selanjutnya. Kemudian isilah riwayat pekerjaan, dan unggah juga bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
Klik Selanjutnya, lalu nanti akan terlihat resume data tenaga non ASN. Jika data sudah yakin benar maka isi tanda centang pada kotak yang tersedia. Lalu klik Akhiri Proses Pendaftaran.
Perlu Anda ingat pendataan non ASN 2022 ini bisa Anda lakukan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)