Beranda Berita Nasional Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu Segera Dibuka, KPU Kota Banjar Kenalkan SIAKBA

Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu Segera Dibuka, KPU Kota Banjar Kenalkan SIAKBA

Pendaftaran-Adhoc-Pemilu.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, segera membuka pendaftaran badan Adhoc anggota penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK) dan PPS untuk pemilihan umum tahun 2024.

KPU Kota Banjar pun mengenalkan aplikasi berbasis website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Nantinya aplikasi SIAKBA akan digunakan untuk proses pendaftaran.

Anggota KPU Kota Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mujiono mengatakan, untuk proses pendaftaran badan Adhoc nantinya akan dilakukan melalui aplikasi (SIAKBA).

Pengenalan aplikasi tersebut juga seiring akan dibukanya proses pendaftaran badan Adhoc PPK yang rencananya dilakukan pada bulan November ini.

BACA JUGA:  Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Statusnya di Lokeren-Temse Masih Tanda Tanya

Pada periode sebelumnya, lanjut Mujiono, proses pendaftaran masih dilakukan secara manual sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk memudahkan para calon pendaftar dalam mengakses informasi pendataan.

“Aplikasi ini untuk proses pendaftaran badan adhoc Pemilu yang akan mulai dibuka pada bulan ini. Sebelumnya proses pendaftaran dilakukan secara manual,” kata Mujiono kepada wartawan usai sosialisasi di Aula Toserba Pajajaran, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: KPU Kota Banjar Temukan Keanggotaan Ganda Eksternal Sejumlah Parpol

BACA JUGA:  Berlaku Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan! Begini Caranya

Lanjutnya menjelaskan, dengan aplikasi tersebut nantinya para calon pendaftar badan Adhoc tinggal membuat akun untuk dapat login dan mengakses informasi ke aplikasi SIAKBA. 

Setelah itu, calon pendaftar akan mendapat petunjuk terkait persyaratan dan tahapan proses pendaftaran serta mengunggah berkas lamaran.

Kuota Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu di Kota Banjar

Adapun jumlah kuota PPK yang disediakan di Kota Banjar per Kecamatan yaitu sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk PPS di setiap desa/kelurahan sebanyak 3 orang.

“Untuk kuota PPK kami membutuhkan 5 orang per kecamatan sedangkan untuk PPS itu 3 orang desa/kelurahan. Proses pendaftarannya melalui aplikasi,” terang Mujiono.

BACA JUGA:  Diskon Token Listrik 50 Persen Masih Berlaku di Februari 2025, Ini Ketentuannya!

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk proses pendaftaran tersebut belum ditentukan tanggal pastinya. Hal ini karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pendaftaran.

Namun begitu, kata Mujiono, kemungkinan untuk proses pendaftaran PPK akan dilakukan pada tanggal 20 November mendatang.

“Untuk pendaftaran PPK rencananya nanti di tanggal 20 November ini, setelah itu baru pendaftaran PPS. Sementara kami masih menunggu Juklak dan Juknis pelaksanaan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)