Beranda Berita Nasional Pencurian Ban, Supir Truk Trailer Ditangkap Polisi

Pencurian Ban, Supir Truk Trailer Ditangkap Polisi

2422768a455c3fec6ce6eefb303947d1.jpg

KBRN, Jakarta:  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang supir truk trailer pelaku pencurian dengan modus mengganti ban layak pakai dengan ban serep yang tidak layak pakai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, satu orang terduga pelaku yakni MI melakukan aksinya dengan menukar ban truk trailer kondisi  baik di tukar dengan ban sudah dengan kondisi kurang baik. 

BACA JUGA:  Hore! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur, Kado Kemerdekaan yang Dinanti-Nanti!

“Jadi ban itu kondisi mungkin sekitar 80 persen baik tapi dilepaskan, diganti dengan ban yang kondisinya tidak layak pakai atau kelayakannya hanya sekitar 20-30 persen,” kata Wiratama, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/12/2021). 

Wiratama menjelaskan, adanya laporan tersebut polisi bergerak cepat mencari sopir tersebut. Dalam pelaksanaannya di Polres sudah dibentuk bersama Otoritas Pelabuhan, namanya Sitaf (Safety Improvement Task Force).

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

Wiratama mengungkapkan, ketika mendapat informasi tersebut, tim Sitaf segera menemukan lokasi tersangka MI yang diketahui akan menjual ban layak pakai kepada pembeli berinisial RH di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera meluncur ke lokasi penjualan dan menangkap kedua tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti lima ban trailer yang kondisinya masih baik dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Survei Litbang Kompas: Mayoritas Warga Jabar Nilai Lapangan Kerja Jadi Masalah Paling Mendesak

Diketahui, tersangka MI rencananya menjual ban layak pakai yang kondisinya masih 80 persen, dengan harga sekitar Rp1 juta.

“Untuk penadah kita tetapkan pasal 480 KUHP dan tersangka sopirnya diberikan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Wiratama. (imr)