harapanrakyat.com,- Pencuri kabel PT KAI di Surabaya yang terekam CCTV dan sempat viral belum lama ini ternyata pernah terjerat pidana (residivis). Beberapa tahun lalu, tersangka pria berinisial MS itu terpidana kasus kepemilikan senjata tajam.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu. Aldino mengatakan, tersangka pencuri kabel itu dibekuk di Kawasan Jl. Tambak Dalam Utama, Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/10/2022) lalu.
“Kala itu waktu malam hari, MS kami tangkap saat ia baru terbangun dari tidurnya. Jadi pria tersebut tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Aldino.
Atas perbuatannya mencuri kabel milik KAI yang terjadi sekitar Stasiun Kereta Api di Surabaya itu terjerat pasal 362 KUHP, terpidana kasus pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok saat hendak mencuri kabel milik PT KAI. Dalam momen itu terjadi percekcokan adu mulut antara si pencuri dengan salah satu warga setempat.
Kemudian, tayangan video tersebut viral di media sosial. Pengguna Instagram bernama memomedsos turut membagikan peristiwa itu dalam sebuah reels. Unggahan videonya itu beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Minggu (23/10/2022).
Dalam narasi video, saat terjadi percekcokan antara kedua belah pihak terdengar ucapan yang tidak pantas dari mulut pria tersebut. Ia mengancam akan bunuh warga yang merekam aksinya saat hendak mencuri.
Baca Juga: Seorang Pria Kepergok Curi Kabel PT KAI di Surabaya, Ditegur Malah Ancam Bunuh
Warga Peringatkan Pencuri Kabel PT KAI
Seperti tak ingin membiarkan pemotor itu pergi membawa barang yang bukan haknya, warga berupaya memperingatkan si pencuri itu untuk mengurungkan niatnya.
Jika tidak, video yang merekam aksi maling itu akan menjadi alat bukti untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Mendengar hal itu, pemotor tersebut mencecar warga dengan argumentasi yang tidak terlalu dapat dipahami maksudnya. Namun sempat terdengar ucapan si pencuri itu akan membunuh si perekam apabila melaporkan aksinya ke polisi.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya melaporkan tindak pencurian itu ke Polsek Wonocolo, pada Sabtu (22/10/2022).
Akibat ulah pelaku pencuri kabel PT KAI menyebabkan terganggunya komunikasi antar Stasiun di Wonokromo dengan yang lainnya. Serta terganggunya komunikasi terhadap pos jaga perlintasan Stasiun Wonokromo-Waru. (Revi/R3/HR-Online/Editor-Eva)