harapanrakyat.com,- Tim penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty menghadirkan dua saksi fakta.
Keduanya bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).
Majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.
Kepada majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge (meringankan). Dua saksi itu yakni Sri Budiharjo Hermawan dan Zaki M. Irfan.
Baca Juga : Saksi Beberkan Dugaan TPPU dalam Kasus Irfan Suryanagara
Saksi Zaki menerangkan mengenai pembatalan transaksi jual beli gedung di Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan saksi Budiharjo menerangkan mengenai bantuan urusan perizinan SPBU milik terdakwa Irfan dan korban Stanley Gunawan.
Kepada majelis hakim, saksi Zaki mengakui sebelumnya sempat terjadi kesepakatan jual beli gedung di Kota Bandung dengan terdakwa. Transaksi jual beli ini dilakukan secara bertahap.
Namun, Zaki menerangkan, meski sudah terjadi pengikat jual beli, akan tetapi transaksi terpaksa urung terjadi.
Zaki menjelaskan, pihaknya membatalkan transaksi itu lantaran pelunasan pembayaran gedung terlalu lama dari kesepakatan awal. Saat itu, Zaki mengaku sudah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Karena transaksi batal, Zaki pun mengembalikan uang yang telah ia terima melalui Stanley.
“Pak Stanley datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada pak Stanley. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf pak Irfan mengenai surat kuasa itu,” ungkap Zaki di muka persidangan.
Setelah mendapat kepastian, Zaki pun membayarkan sejumlah uang yang ia terima itu melalui Stanley.
“Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli pak Stanley karena pak Irfan sudah memberi kuasa kepada pak Stanley. Pengembalian secara transfer beberapa kali melalui rekening bank dari pak Stanley,” ungkapnya.
Baca Juga : Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar
“Saya tidak mengetahui apakah pak Stanley menyerahkan uang pengembalian itu kepada pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui pak Stanley atas dasar surat kuasa tersebut,” Zaki menambahkan.
Saksi Bantu Urus Perizinan SPBU Milik Irfan dan Stanley
Sementara itu, saksi Budiharjo mengakui bahwa pihaknya sempat memberikan bantuan kepada terdakwa Irfan dan korban Stanley untuk mengurusi perizinan SPBU.
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang. Setelah usaha itu berjalan, kemudian pak Irfan meminta bantuan saya lagi untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU juga,” ucap Budiharjo.
Belakangan, relasi yang dimaksud terdakwa Irfan yaitu Stanley yang akan mendirikan bisnis serupa di Kertajati Kabupaten Majalengka dan di Loji, Kabupaten Karawang.
“Perizinan sudah beres dan (SPBU) sudah beroperasi. SPBU itu milik pak Stanley. Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stanley. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stanley,” ucapnya.
Budiharjo memberikan keterangan, break even point (BEP, kembali modal) dalam bisnis SPBU ini cukup lama, mulai 7 tahun bahkan lebih. Hal itu tergantung omzet.
Baca Juga : Kasus Perkosaan Santri Garut, Kuasa Hukum Korban Tunggu Eksekusi Mati Herry Wirawan
Menanggapi keterangan saksi ini, salah satu penasihat hukum terdakwa Radhitya A. Sadiqien mengatakan, dari keterangan saksi ini terungkap dalam fakta persidangan bahwa antara kliennya dengan Stanley sudah terjadi hubungan hukum.
“Kita lihat kualitas saksi, memang betul-betul saksi fakta. Saksi pertama bisa membuktikan bahwa memang sudah terjadi hubungan hukum antara klien kami dengan korban. Itu terbukti antara Stanley dan Irfan itu punya utang dan piutang masing-masing,” ungkap Radhitya.
Kemudian, untuk saksi Budiharjo juga menerangkan bahwa banyak bisnis-bisnis SPBU milik Stanley yang dibantu Irfan.
“Itu membuktikan bahwa ini sebenarnya antara utang-piutang dan lebih ke ranah perdata murni bukan pidana,” tuturnya. (Ecep/R13/HR-Online)