Beranda Berita Nasional Penangkapan WNA Tiongkok Kasus Pinjaman Online

Penangkapan WNA Tiongkok Kasus Pinjaman Online

2c9d76b5f515b9eb99616c872c0131e0.jpeg

KBRN, Jakarta: Polisi menahan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS diduga menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal diduga memiliki sejumlah peran penting.

WJS diduga sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Selain WJS, Polisi juga mengamankan 13 orang lainnya. Para pelaku diamankan sejak Kamis (11/11/2021) malam.

“Jadi, WJS ini dia berperan sebagai ini kan kita sebelumnya ada mengamankan beberapa orang juga,” kata Kepala Sub Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Andir Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon.

Kemudian WJS melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada untuk menjadi mitra dari KSP IMB. 

“Nah, kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini, bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjol nya yang WJS ini , kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Pasal yang disangkakan ialah pasal 311 KUHP, pasal-pasal dlm UU ITE, pasal 45b Jo pasal 29 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan atau pasal 1 ayat 1 Jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian pasal 115 Jo pasal 65 ayat 2 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, kemudian dilapis juga dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, ditambahkan pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana karena pihak kepolisian juga mendapatkan data perusahaan transfer dananya, serta pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Ancaman hukumannya Paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (DNS)