Beranda Berita Subang Penangkapan Abi Aulia: Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penangkapan Abi Aulia: Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penangkapan Abi Aulia: Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Foto: tribunnews.com

Subang – Polda Jawa Barat kembali membuat gebrakan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Setelah lebih dari dua tahun penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang merupakan anak tiri dari Yosep Hidayah, pelaku utama dalam kasus ini.

Abi ditangkap setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan ini. “Yang kami tangkap itu Abi Aulia, bukan Bu Mimin. Perkara Abi ini dinyatakan P21. Jadi, kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Kasus yang Menggemparkan

Kasus pembunuhan ini bermula pada 18 Agustus 2021, ketika jasad Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumah mereka di Subang. Tuti adalah istri sah Yosep Hidayah, sementara Amalia adalah anak kandung mereka.

BACA JUGA:  Kodim 0605/Subang Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap pelaku. Namun, titik terang muncul setelah Muhamad Ramdhanu alias Danu, salah satu tersangka yang berstatus justice collaborator, memberikan informasi kunci. Berdasarkan keterangan Danu, polisi menetapkan Yosep, Danu, Mimin Mintarsih (istri siri Yosep), serta dua anaknya, Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama, sebagai tersangka.

Yosep Divonis, Abi Menyusul?

Dalam persidangan sebelumnya, Yosep divonis 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istri dan anaknya. Sementara itu, Danu mendapat hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara, karena keterangannya membantu polisi mengungkap kasus ini. Kini, dengan ditangkapnya Abi, banyak pihak mempertanyakan apakah ia akan menerima hukuman serupa atau ada faktor lain yang bisa meringankan hukumannya.

BACA JUGA:  DPRD Subang Desak Dishub Segera Susun Masterplan dan Optimalkan Retribusi Parkir

Penangkapan yang Dipertanyakan

Kuasa hukum Abi, Silvia Devi Soembarto, menilai penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik seharusnya memberi tahu kuasa hukum sebelum membawa Abi ke Polda Jabar. Ia juga menekankan bahwa meskipun Abi berstatus tersangka, ia tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

“Penangkapan ini dilakukan secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum. Padahal selama ini Abi dan keluarganya selalu kooperatif,” ujar Silvia. Ia meminta penyidik tidak meminta tanda tangan kliennya sebelum didampingi pengacara dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap KUHP.

BACA JUGA:  Mudik Gratis DAHANA 2025: Rute, Cara Daftar, dan Fasilitasnya!

Perjalanan Panjang Kasus Subang

Sejak awal, kasus ini menyita perhatian publik. Penemuan jasad ibu dan anak dalam kondisi mengenaskan membuat masyarakat penasaran siapa dalang di balik pembunuhan keji ini. Namun, proses penyelidikan sempat berjalan lambat hingga akhirnya lima tersangka ditetapkan.

Kini, dengan tertangkapnya Abi Aulia, babak baru dalam kasus Subang dimulai. Publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, apakah tersangka lain akan segera menyusul, dan apakah keadilan akhirnya benar-benar bisa ditegakkan.