harapanrakyat.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto menyerahkan dana siap pakai penanganan warga terdampak gempa Sumedang, Jawa Barat sebesar Rp 350 juta.
Penyaluran dana siap pakai itu untuk mendukung seluruh penanganan darurat gempa di Sumedang selama 7 hari kedepan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 1 Januari 2024. Penetapan status ini untuk memudahkan penanganan dan dukungan anggaran dalam membantu warga yang terkena bencana gempa di Sumedang.
Baca Juga : Dampak Gempa, 548 Warga Kabupaten Sumedang Mengungsi
Selain itu, kata Suharyanto, pihaknya juga memberikan sejumlah logistik dan peralatan untuk penanganan bencana ini. Di antaranya, tenda pengungsi, sembako, dan kebutuhan logistik lainnya untuk memenuhi kebutuhan awal.
“Dukungan awal, kita memberikan uang sebesar 350 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak selama seminggu ini. Termasuk untuk operasional tim yang bertugas,” kata Suharyanto.
Adapun selama masa tanggap darurat, tim BNPB juga akan membantu melakukan pendampingan pembentukan posko. Termasuk pendataan lanjutan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam hal ini, Kepala BNPB meminta agar proses penanganan darurat dan rehabilitasi rekonstruksi gempa di Sumedang dapat berjalan secara paralel.
“Nanti BNPB menerjunkan tim untuk posko komando. Kemudian akan membantu pendampingan kaji cepat. Kami sepakat tidak menunggu sampai tujuh hari selesai namun secara paralel,” ucapnya.
Penanganan Darurat Terdampak Gempa Sumedang, Prioritaskan Kebutuhan Dasar Warga
Terkait penanganan darurat lanjutan pada tahap awal, Suharyanto meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas.
Tentunya hal ini juga, kata ia, membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dari pendataan itu, kata Suharyanto, nantinya maka dapat ditentukan apakah harus memperbaiki rumah warga yang rusak atau relokasi karena berada di zona rawan bencana.
Baca Juga : 14 Desa Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Sumedang
Adapun seluruh warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, maka pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).
Dana sebesar 500 ribu rupiah per bulan ini, kata ia, dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses renovasi rumah selesai.
“Segera lakukan pendataan. Kalau enggak, semakin lambat data yang masuk, maka semakin lambat juga perbaikan penanganan bagi terdampak gempa di Sumedang ini,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)