Beranda Berita Nasional Pemprov Jawa Barat Segera Bahas Upah Minimum

Pemprov Jawa Barat Segera Bahas Upah Minimum

IMG_20221129_175051_qkrE2p3T6f_5bkyi6W83k.jpeg

harapanrakyat.com – Terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan segera membahasnya dengan dewan pengupahan.

Bey menegaskan, pembahasan UMP Jawa Barat 2024 itu akan ia lakukan paling lambat 17 November 2023.

“Penetapan besaran (UMP Jawa Barat 2024) dengan dewan pengupahan. Pemprov Jabar akan membahasnya dalam rapat mulai 17 November 2023,” ujar Bey Machmudin, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga : PP 51 Tahun 2023 Terbit, Apindo Jawa Barat Berikan Respon

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Bey menjelaskan, penetapan UMP 2024 Jawa Barat ini penentuannya berdasarkan aturan baru. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Formula baru untuk perhitungan upah minimum ini mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini, kata Bey, menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa, harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” kata Bey.

Menurut Bey, formula upah minimum baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. Ia juga mengharapkan, melalui PP pengupahan yang baru itu dapat mencegah kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga : Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP ini paling lambat 21 November 2023. Nantinya, penetapan ini akan menjadi pedoman untuk pemerintah kota dan kabupaten bersama dewan pengupahan masing-masing. Hal itu untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024.

Sedangkan pengumuman upah minimum kota/kabupaten ini paling lambat pada 30 November 2023 dan berlaku pada 1 Januari 2024. (Ecep/R13/HR Online)