Beranda Berita Nasional Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

Posko-Pengaduan-THR-Disnaker-Kota-Banjar-Belum-Terima-Aduan-Pekerja.jpg

harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, resmi membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya).

Posko pengaduan THR ini merupakan hotline bagi para pegawai di Jawa Barat yang mendapat keluhan terkait THR lebaran, seperti perusahaan telat atau tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan lengah mengawasi pemberian THR keagamaan ini. Hal tersebut agar karyawan atau pegawai mendapatkan haknya yang sesuai.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Maka dari itu, lanjut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar saat ini membuka posko pengaduan keluhan THR.

Baca Juga : Perusahan di Jawa Barat Diminta Tidak Mencicil THR

Adapun posko pengaduan THR ini, pekerja di Jawa Barat dapat menghubungi melalui hotline 08112121444 atau melalui bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, semua perusahaan harus menyadari bahwa kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi para pekerjanya.

Maka dari itu, gubernur menegaskan, perusahaan jangan pernah merenggut kebahagiaan para pegawainya yang sudah total berdedikasi demi kemajuan perusahaan.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya,” ungkap Ridwan Kamil di Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).

Ridwan Kamil pun mengingatkan, setiap perusahaan tidak boleh menyicil THR dan harus membayarnya secara tunai. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja yang tak bisa terabaikan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Baca Juga : Walkot Bandung Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Awal

Sekiranya perusahaan nekat melanggar aturan THR tersebut, kata ia, maka sejumlah sanksi tegas telah siap menunggu. Sesuai aturan, lanjut gubernur, batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

“Saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR. Bagi pekerja, jika ada keluhan THR, kami sudah membuka posko pengaduan THR,” ucap Ridwan Kamil. (Atep/Kurniawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)