Beranda Berita Nasional Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 16,8 Miliar Pengadaan Mobil Listrik SKPD

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 16,8 Miliar Pengadaan Mobil Listrik SKPD

ilustrasi-mobil-listrik.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pengadaan kendaraan dinas operasional berupa mobil listrik. Rencana pengadaan mobil listrik ini pun menuai pandangan di masyarakat.

Terlebih, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan pengadaan mobil listrik itu sebesar Rp 16,8 miliar. Nomilal itu untuk pengadaan 21 unit untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta beralasan, pengadaan kendaraan operasional SKPD saat ini telah habis masa umurnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Bus Transjakarta

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi Ki Darmaningtyas mengatakan, Pemprov DKI Jakarta lebih fokus dalam hal penanganan permasalahan kemacetan di Jakarta.

“Saya mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta lebih melakukan optimalisasi angkutan umum dan fungsi jalan. Atasi dulu permasalahan di Jakarta, di antaranya kemacetan lalu lintas,” ungkap Darmaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurut Darmaningtyas, pengadaan 21 mobil listrik untuk SKPD di DKI Jakarta itu sama sekali tidak berpengaruh dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Jadi harus fokus dulu. Mau mengatasi kemacetan atau mau memindahkan polusi,” kata Darmaningtyas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Budi Purnama mengakui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) DKI Jakarta.

Perkada itu, kata Budi, terkait pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik.

“Kami sedang susun Perkada itu. Ada beberapa pasal di Pergub sebelumnya mengenai kendaraan operasional yang harus revisi,” ujar Budi.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga : Lansia Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api di Bekasi

Pergub DKI Jakarta itu yakni Pergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Lebih lanjut Budi menuturkan, mobil listrik sebanyak 21 unit, yang dianggarkan senilai Rp 800 juta per mobil dengan total Rp 16,8 miliar.

“Iya, tahun ini 21 unit (mobil listrik). Cuma anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta per unit,” ungkap Budi. (R13/HR-Online/Editor-Ecep)