harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Cimahi mengakui di wilayahnya banyak tersebar pedagang pakaian bekas impor. Beberapa lokasi pedagang itu yakni di Cibeureum dan Jalan Lurah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Akan tetapi, Pemkot Cimahi tidak akan terburu-buru menindaklanjuti aturan pemerintah pusat mengenai larangan bisnis thrifting atau bisnis pakaian bekas impor itu. Saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai larangan bisnis thrifting itu.
Alih-alih menerapkan regulasi pemerintah pusat mengenai larangan bisnis thrifting, Pemkot Cimahi terlebih dahulu memberikan surat edaran kepada penjual itu.
Baca Juga : Polda Jabar Sita 200 Karung Pakaian Impor Bekas di Bandung
Kepala Disdagkoperind Pemkot Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-terburu menindaklanjuti larangan bisnis thrifting itu.
“Tapi penindakan, tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan. Kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan kami berikan sosialisasi dulu,” ujar Dadan, Sabtu (25/3/2023).
Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, kata Dadan, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut. Hal itu, lanjut Dadan, agar pihaknya mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Tapi sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum,” ungkap Dadan.
Periksa Ulang Pedagang Jual Pakaian Bekas Impor
Dadan juga mengatakan, dari informasi yang ia terima, pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu pemeriksaan ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.
“Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi. Jadi, untuk sementara kita belum ada rencana penindakan karena harus ada solusi dulu,” ucapnya.
Mengenai hal ini, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bisnis thrifting tersebut.
Baca Juga : Ganggu Ekonomi Nasional, Pemerintah Tutup Ruang Impor Pakaian Bekas
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis thrifting di Indonesia. Hal itu lantaran bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Ecep/R13/HR Online)